PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil geram setelah mendengar bakso daging babi masuk ke Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Adil pun meminta Kepala Karantina dan Bea Cukai Selatpanjang diganti apabila masih menolerir importer nakal memasukkan bakso babi ke Kepulauan Meranti.
Tak hanya itu, Adil juga meminta memusnahkan bakso babi yang sudah masuk itu.
Baca juga: Puluhan Tahun Berjualan, Pedagang Nasi Goreng Babi di Malang Ditertibkan Satpol PP
"Saya juga minta pihak kementrian masing-masing untuk mengganti kepala Karantina dan kepala Bea Cukai jika ternyata barang haram itu dikembalikan ke negara asalnya (Malaysia)," ungkap Adil saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/3/2023).
Adil menegaskan, dirinya akan menelusuri gudang yang dijadikan tempat penyimpanan bakso babi tersebut.
Ia curiga bangunan yang dijadikan sebagai tempat penimbunan itu tak memiliki izin.
"Saya akan cek nanti, jika nyatanya bangunan itu tak memiliki izin resmi, saya perintahkan ditutup," tegas Adil.
Untuk diketahui, masuknya bakso babi ke Kepulauan Meranti terungkap pada Minggu (26/2/2023) lalu.
Bakso babi itu ditemukan di rumah salah seorang warga bernisial AB di Gang Air Merah, Jalan Inpres, Kelurahan SelatPanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga: Polda Sumsel Sebut Konten Makan Kulit Babi Lina Mukherjee Masuk Unsur Penistaan Agama
Secara terpisah, Kepala Karantina Selatpanjang Abdul Azis Nasution menjelaskan bahwa terdapat 866 bungkus daging olahan bakso atau sekitar 800 kilogram, terdiri dari 18 jenis.
Bakso tersebut dikirim dari Malaysia ke Kepulauan Meranti.
"Bakso babi kemasan frozen food itu masuk bersamaan dengan bakso sapi, nugget ayam, nugget ikan dan daging babi beku," kata Abdul saat diwawancarai wartawan, Selasa.
Abdul menyatakan akan mengembalikan barang tersebut atau mereekspor ke negara Malaysia.
Tindakan itu diambil, karena barang tersebut masuk secara resmi dan dilaporkan ke Bea Cukai dan juga Balai Karantina.
Baca juga: Buat Konten Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel
Hanya saja, untuk peredarannya tidak memiliki dokumen yang lengkap.
"Barang tersebut tidak memiliki dokumen atau kelengkapan administrasi untuk masuk dan beredar di Indonesia. Lagipula, kondisi barang tersebut masih sangat baik. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan dokumen penolakan sebagai syarat reekspor," kata Abdul.
Dia menyebut, alasan tidak memusnahkan barang tersebut karena barang itu dalam keadaan baik.
Selain itu, pihak importir juga bersedia melakukan reekspor ke negara asal.
"Menurut aturannya, barang yang bisa dimusnahkan itu adalah barang yang sudah busuk atau rusak dan pemiliknya tak bersedia mengembalikan barang tersebut," kata Abdul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.