Salin Artikel

Bupati Kepulauan Meranti Geram Bakso Babi Masuk ke Daerahnya

Adil pun meminta Kepala Karantina dan Bea Cukai Selatpanjang diganti apabila masih menolerir importer nakal memasukkan bakso babi ke Kepulauan Meranti.

Tak hanya itu, Adil juga meminta memusnahkan bakso babi yang sudah masuk itu.

"Saya juga minta pihak kementrian masing-masing untuk mengganti kepala Karantina dan kepala Bea Cukai jika ternyata barang haram itu dikembalikan ke negara asalnya (Malaysia)," ungkap Adil saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/3/2023).

Adil menegaskan, dirinya akan menelusuri gudang yang dijadikan tempat penyimpanan bakso babi tersebut.

Ia curiga bangunan yang dijadikan sebagai tempat penimbunan itu tak memiliki izin.

"Saya akan cek nanti, jika nyatanya bangunan itu tak memiliki izin resmi, saya perintahkan ditutup," tegas Adil.

Untuk diketahui, masuknya bakso babi ke Kepulauan Meranti terungkap pada Minggu (26/2/2023) lalu.

Bakso babi itu ditemukan di rumah salah seorang warga bernisial AB di Gang Air Merah, Jalan Inpres, Kelurahan SelatPanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Secara terpisah, Kepala Karantina Selatpanjang Abdul Azis Nasution menjelaskan bahwa terdapat 866 bungkus daging olahan bakso atau sekitar 800 kilogram, terdiri dari 18 jenis.

Bakso tersebut dikirim dari Malaysia ke Kepulauan Meranti.

"Bakso babi kemasan frozen food itu masuk bersamaan dengan bakso sapi, nugget ayam, nugget ikan dan daging babi beku," kata Abdul saat diwawancarai wartawan, Selasa.

Abdul menyatakan akan mengembalikan barang tersebut atau mereekspor ke negara Malaysia.

Tindakan itu diambil, karena barang tersebut masuk secara resmi dan dilaporkan ke Bea Cukai dan juga Balai Karantina.

Hanya saja, untuk peredarannya tidak memiliki dokumen yang lengkap.

"Barang tersebut tidak memiliki dokumen atau kelengkapan administrasi untuk masuk dan beredar di Indonesia. Lagipula, kondisi barang tersebut masih sangat baik. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan dokumen penolakan sebagai syarat reekspor," kata Abdul.

Dia menyebut, alasan tidak memusnahkan barang tersebut karena barang itu dalam keadaan baik.

Selain itu, pihak importir juga bersedia melakukan reekspor ke negara asal.

"Menurut aturannya, barang yang bisa dimusnahkan itu adalah barang yang sudah busuk atau rusak dan pemiliknya tak bersedia mengembalikan barang tersebut," kata Abdul.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/22/120835278/bupati-kepulauan-meranti-geram-bakso-babi-masuk-ke-daerahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke