Setelah mendapat pesan tersebut, ketua RT berkoordinasi dengan polisi dan berhasil menangkap pelaku di kompleks perumahan sawit pada Selasa (14/3/2023).
Yan memastikan kasus pembunuhan H tak ada kaitannya dengan penjualan organ seperti kabar yang beredar di masyarakat.
Baca juga: Bocah Perempuan yang Tewas dengan Tangan Terikat di Kebun Sawit, Ditemukan 6 Km dari Rumahnya
Menurutnya, rusaknya jasad korban karena tertelungkup di pinggir sungai kecil di kebun sawit.
Selain itu bisa jadi jasad korban rusak karena hewan liar seperti biawak yang habtatnya di kawasan tersebut.
AC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.
Baca juga: Bocah Perempuan yang Hilang di Kebun Sawit Babel Ditemukan Tewas Penuh Luka
Edi Purwanto, ayah H membenarkan bahwa AC adalah tetanggak yang kerap berkumpul dengan dirinya dan warga sekitar.
Edi sendiri tak banyak bicara terkait motif AC yang telah membunuh anaknya secara sadis.
"Biar polisi yang mengungkap motifnya, kami ini selaku keluarga, menunggu hasil dari polisi," ujarnya.
Namun ia menduga, pelaku pembunuhan Hafiza diduga tidak hanya AC saja tetapi disinyalir masih ada pelaku lainnya.
"Untuk saudara AC, kami serahkan pihak kepolisian yang menangani. Kami pihak keluarga, tidak bisa berbuat apa-apa," kata Edi.
Baca juga: Diduga Bunuh Warga yang Hendak Mencuri, 5 Sekuriti Kebun Sawit Ditangkap Polisi
Sedangkan terkait hubungannya dengan AC dan dugaan pelaku lainnya, Edi tak ingin memberikan komentar banyak.
Apalagi soal dugaan adanya perselisihannya dengan pelaku AC. Selain tetangga, Edi juga rekan kerja orang tua AC di perkebunan kelapa sawit.
Tempat tinggal korban H dengan pelaku berjarak sekitar tiga rumah, atau kurang lebih 20 meter.
Di kawasan itu, ada sekitar 30 bangunan rumah berdinding beton bertipe 36, yang tersusun berjajar saling menghadap dan dipisahkan jalan.