Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Bunuh Warga yang Hendak Mencuri, 5 Sekuriti Kebun Sawit Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/02/2023, 17:59 WIB
Idon Tanjung,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap lima orang sekuriti terduga pelaku pembunuhan. Korban pembunuhan adalah warga yang ditengarai hendak mencuri sawit.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kelima pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak mayat korban ditemukan pada Sabtu (18/2/2023).

"Kelima pelaku ditangkap di hari ditemukan mayat korban di dalam kanal atau parit, di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir," kata Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Kakek di Rokan Hilir Riau Cabuli Cucu Tiri Usia 4 Tahun

Dia menjelaskan, kelima pelaku berinisial MUL (52), SN (32), HD (31), MN (52), dan SG (52).

Mereka adalah sekuriti penjaga perkebunan kelapa sawit seluas 400 hektar di Kecamatan Bagan Sinembah. Mereka diduga membunuh seorang pria bernama Amirullah (48).

Baca juga: Ajudan Kapolres Kuansing Riau Tewas Tergantung, Hasil Visum Ditemukan Tanda Bunuh Diri

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menganiaya korban hingga meninggal dunia pada 15 Februari 2023 malam," ungkap Andrian.

Awalnya, kelima pelaku mendapati korban masuk ke perkebunan kelapa sawit. Korban ditengarai hendak mencuri buah sawit.

"Jadi, korban ini kedapatan berada di kebun yang dijaga para pelaku, diduga hendak mencuri sawit. Saat itulah, korban dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia. Lalu, para pelaku membuang jasad korban ke kanal agar tidak ketahuan," kata Andrian.

Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku, kata Andrian, terungkap setelah warga menemukan mayat korban di dalam parit.

Kasat Reskrim Polres Rohil Reza Fahmi bersama anggotanya datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mayat korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk divisum.

"Hasil visum dan otopsi jenazah korban, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah kepada tindak pidana. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang pelaku," kata Andrian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau memberikan informasi terkait kasus tersebut. Keberhasilan ini, merupakan berkat hubungan baik antara masyarakat Rohil dengan kepolisian. Sehingga, bisa saling bekerjasama untuk mengungkap kejahatan," imbuh Andrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com