PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap lima orang sekuriti terduga pelaku pembunuhan. Korban pembunuhan adalah warga yang ditengarai hendak mencuri sawit.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kelima pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak mayat korban ditemukan pada Sabtu (18/2/2023).
"Kelima pelaku ditangkap di hari ditemukan mayat korban di dalam kanal atau parit, di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir," kata Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Kakek di Rokan Hilir Riau Cabuli Cucu Tiri Usia 4 Tahun
Dia menjelaskan, kelima pelaku berinisial MUL (52), SN (32), HD (31), MN (52), dan SG (52).
Mereka adalah sekuriti penjaga perkebunan kelapa sawit seluas 400 hektar di Kecamatan Bagan Sinembah. Mereka diduga membunuh seorang pria bernama Amirullah (48).
Baca juga: Ajudan Kapolres Kuansing Riau Tewas Tergantung, Hasil Visum Ditemukan Tanda Bunuh Diri
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menganiaya korban hingga meninggal dunia pada 15 Februari 2023 malam," ungkap Andrian.
Awalnya, kelima pelaku mendapati korban masuk ke perkebunan kelapa sawit. Korban ditengarai hendak mencuri buah sawit.
"Jadi, korban ini kedapatan berada di kebun yang dijaga para pelaku, diduga hendak mencuri sawit. Saat itulah, korban dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia. Lalu, para pelaku membuang jasad korban ke kanal agar tidak ketahuan," kata Andrian.
Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku, kata Andrian, terungkap setelah warga menemukan mayat korban di dalam parit.
Kasat Reskrim Polres Rohil Reza Fahmi bersama anggotanya datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mayat korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
"Hasil visum dan otopsi jenazah korban, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah kepada tindak pidana. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang pelaku," kata Andrian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau memberikan informasi terkait kasus tersebut. Keberhasilan ini, merupakan berkat hubungan baik antara masyarakat Rohil dengan kepolisian. Sehingga, bisa saling bekerjasama untuk mengungkap kejahatan," imbuh Andrian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.