PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (2/2/2023).
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, pelaku berinisial C (37).
Anak perempuan yang dicabuli pelaku berusia empat tahun, yang merupakan cucu tirinya.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Diduga Cabuli Balita
"Pelaku ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Juliandi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Pelaku, tambah dia, saat ini telah ditahan di Polsek Bagan Sinembah.
Juliandi menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.
Aksi pencabulan dilakukan pelaku pada Oktober 2022 lalu, di dalam rumahnya, di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
"Pelaku mencabuli korban saat orangtuanya pergi keluar mengambil uang untuk membeli makanan," kata Juliandi.
Aksi biadab pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada organ vitalnya.
Setelah ditanya ibunya, kata Juliandi, korban mengaku telah dicabuli oleh kakek tirinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.