Salin Artikel

Kisah Pilu Bocah 8 Tahun di Bangka Barat, Diculik dan Dibunuh Secara Sadis oleh Remaja 17 Tahun

Pada Senin (/3/2023), ia dinyatakan hilang saat bermain di areal kebun sawit di Kelapa, Bangka Barat.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada Kamis (9/3/2023) ia ditemukan tewas di aliran sungai kebun sawit Bukit Intan Blok S47, Desa Terentang.

Saat ditemukan, mayat H sudah membusuk dan ditemukan sejumlah luka sayatan benda tajam.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan H yakni seorang remaja berinsial AC (17).

AC sengaja menculik H yang berasal dari kalangan keluarga mampu dan meminta tebusan Rp 100 juta.

Namun polisi masih mencari tahu alasan AC tak membiarkan korban hidup saat meminta tebusan ke orang tua H.

Sebelum pergi bersama AC, H sempat menitipkan mainan lato-latonya ke salah satu temannya karena terburu-buru diajak pelaku yang mengendarai motor.

AC awalnya hendak mengajak korban ke pemancingan. Namun pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke kawasan kebun sawit.

Di TKP, pelaku kemudian mengikat tangan korban dan memukulinya dengan kayu hingga tewas.

Bahkan untuk memastikan korban tewas, pelaku juga melukai korban dengan pisau kecil.

Setelah membunuh H, AC mengirim pesan singkat ke ibu korban dan ketua RT setempat. Dengan menggunakan ponsel orang lain, AC meminta tebusan padahal kondisi H sudah meninggal.

"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra, Kamis (16/3/2023).

Dari pemeriksaan, AC ternyata belajar meminta tebusan dan memeras dari media sosial.

Setelah mendapat pesan tersebut, ketua RT berkoordinasi dengan polisi dan berhasil menangkap pelaku di kompleks perumahan sawit pada Selasa (14/3/2023).

Yan memastikan kasus pembunuhan H tak ada kaitannya dengan penjualan organ seperti kabar yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, rusaknya jasad korban karena tertelungkup di pinggir sungai kecil di kebun sawit.

Selain itu bisa jadi jasad korban rusak karena hewan liar seperti biawak yang habtatnya di kawasan tersebut.

AC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.

Edi sendiri tak banyak bicara terkait motif AC yang telah membunuh anaknya secara sadis.

"Biar polisi yang mengungkap motifnya, kami ini selaku keluarga, menunggu hasil dari polisi," ujarnya.

Namun ia menduga, pelaku pembunuhan Hafiza diduga tidak hanya AC saja tetapi disinyalir masih ada pelaku lainnya.

"Untuk saudara AC, kami serahkan pihak kepolisian yang menangani. Kami pihak keluarga, tidak bisa berbuat apa-apa," kata Edi.

Sedangkan terkait hubungannya dengan AC dan dugaan pelaku lainnya, Edi tak ingin memberikan komentar banyak.

Apalagi soal dugaan adanya perselisihannya dengan pelaku AC. Selain tetangga, Edi juga rekan kerja orang tua AC di perkebunan kelapa sawit.

Tempat tinggal korban H dengan pelaku berjarak sekitar tiga rumah, atau kurang lebih 20 meter.

Di kawasan itu, ada sekitar 30 bangunan rumah berdinding beton bertipe 36, yang tersusun berjajar saling menghadap dan dipisahkan jalan.

Sebelumnya Edi istrinya mendapat pesan WA berupa foto anaknya dari seseorang. Dalam pesan WA itu juga, pengirim pesan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta.

Sebagai seorang ayah, Edi tak menyangka jika anak keduanya itu meninggal dengan cara yang tidak wajar.

"Tentu tidak menyangka, karena dengan seperti ini. Minta tolong juga untuk teman-teman bisa bantu untuk mengungkap motifnya apa?," tambah Edi.

Dia berharap pelaku yang tega menghabisi putrinya segera ditangkap polisi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor : David Oliver Purba), PosBelitung.co

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/061600578/kisah-pilu-bocah-8-tahun-di-bangka-barat-diculik-dan-dibunuh-secara-sadis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke