Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Tegal Cabuli 2 Anak Tetangganya, Sempat Mengelak dan Hendak Kabur Saat Ditangkap

Kompas.com - 16/03/2023, 13:30 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

 

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota meringkus seorang pemuda di Kota Tegal, Jawa Tengah yang diduga tega mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban dimana kejadian pencabulan diduga dilakukan pada sekitar akhir Februari 2023 lalu.

Pelaku diketahui berinisil BTL berusia 25 tahun. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di kamar rumahnya.

Baca juga: Cabuli Siswi SMA Secara Bergilir, 4 Pemuda di Kabupaten Belu Dijerat Pasal Berlapis

"Awalnya pelapor sempat meminta agar kedua korban tidak bermain air di depan rumah tersangka. Begitu ditanya, korban menyatakan sedang menunggu tersangka yang akan dijorokin (dicabuli)," kata Jaka saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).

Saat itu, orangtua korban berusaha menggali pernyataan anaknya lebih jauh. Akhirnya diketahui jika yang dimaksud korban adalah dicabuli oleh tersangka.

"Orangtua salah satu korban atau pelapor kemudian membawanya ke rumah sakit untuk melakukan visum. Setelah hasil visum keluar, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi," kata Jaka.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak. Dimulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga membuat administrasi penyidikan.

"Selanjutnya melakukan upaya paksa atau penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Jaka.

Ditambahkan Jaka, saat itu tersangka sempat mengelak bahkan diketahui akan kabur untuk menghindari tanggung jawab di hadapan hukum.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, didapati tersangka yang akan melarikan diri berlayar ikut kapal nelayan ke tengah laut. Hingga akhirnya langsung dilakukan penangkapan," terang Jaka.

Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kakek di Cilacap Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Korban Merupakan Cucu dan Kerabatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Regional
Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Regional
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Regional
Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Regional
Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Regional
Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Regional
Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Regional
Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Regional
Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Regional
Kronologi Suami di Kampar Bunuh Istrinya di Lahan Eukaliptus, Pelaku Tikam Korban yang Tak Berdaya

Kronologi Suami di Kampar Bunuh Istrinya di Lahan Eukaliptus, Pelaku Tikam Korban yang Tak Berdaya

Regional
Salat Idul Adha Pemprov Sumbar Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur, Mahyeldi Jadi Khatib

Salat Idul Adha Pemprov Sumbar Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur, Mahyeldi Jadi Khatib

Regional
Jemaah Islam Aboge di Banyumas Rayakan Idul Adha Rabu 19 Juni 2024

Jemaah Islam Aboge di Banyumas Rayakan Idul Adha Rabu 19 Juni 2024

Regional
Gas Melon di Lampung Langka, Mendag Zulhas Klaim Cuma Masalah Distribusi

Gas Melon di Lampung Langka, Mendag Zulhas Klaim Cuma Masalah Distribusi

Regional
Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Bagi-bagi 2 Ton Beras di Lampung

Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Bagi-bagi 2 Ton Beras di Lampung

Regional
Raih Penghargaan Tingkat ASEAN, Kang DS: Bukti Nyata Kerja Ikhlas

Raih Penghargaan Tingkat ASEAN, Kang DS: Bukti Nyata Kerja Ikhlas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com