KOMPAS.com - Seorang pejabat di Pemkot Padang Panjang, Sumatera Barat, menabrakkan mobil dinasnya demi mendapat klaim asuransi.
Akibatnya, pelaku bernama Alber Dwitra yang saat itu menjabat kepala Satpol PP Pemkot Kota Padang ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dan jabatannya dicopot. Selain Alber, dua stafnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka.
Video eks Kasatpol PP Padang Panjang menabrakkan mobil dinasnya itu pun sempat viral di media sosial.
Awalnya sebuah video menunjukkan mobil dinas pelat merah dengan nomor polisi BA 35 N ditabrakkan ke dinding tembok.
Tampak sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.
Belakangan diketahui, mobil dinas tersebut adalah milik Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif perusakan mobil dinas itu dilakukan demi klaim asuransi.
Otak di balik kejadian itu adalah Alber sendiri. Sementara dua stafnya ikut membantu.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal menyebutkan ketiganya sudah dijadikan tersangka perusakan mobil dinas pada Selasa (14/3/2023).
Mereka dijerat Pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.