Korban pun mencari tumpangan untuk pulang ke rumahnya.
"Atas kejadian itu, kerabat korban berinisial AV melaporkan kejadian itu di Polres Belu pada Jumat (17/2/2023)," sebut Ariasandy.
Keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Belu di kediaman masing-masing pada Senin (13/3/2023) siang.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu sudah memeriksa korban, saksi dan para tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Junto Pasal 56 Ayat (1) ke 2e KUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Baca juga: Bertemu Gubernur NTT, Menteri KP Bahas Pembangunan Shrimp Estate di Sumba Timur
"Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara," tegasnya.
Kini para tersangka sudah ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.