Salin Artikel

Cabuli Siswi SMA Secara Bergilir, 4 Pemuda di Kabupaten Belu Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni GB (19), NHB (19), OM (23), dan MLA (16).

"Satu pelaku yakni OM merupakan pacar korban," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023) pagi.

Ariasandy menambahkan, para pelaku mencabuli korban secara bergiliran di saluran air Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (16/2/2023). Sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban M mengirim pesan via inboks Facebook ke pacarnya, OM, dan menyampaikan kalau korban tersesat di dekat GOR Atambua. Korban pun minta tolong ke OM untuk menjemputnya," kata Ariasandy.

Selanjutnya, tersangka OM pun mengajak ketiga rekannya yang sedang duduk nongkrong di rumahnya, kawasan Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.

Mereka pun berangkat mengendarai mobil ke GOR Atambua menjemput korban.

Dalam perjalanan tersangka OM mengatakan kepada tiga tersangka lain bahwa korban bisa dipakai untuk berhubungan badan. Saat tiba di Taman Fronteira Atambua, tersangka OM menurunkan tiga tersangka lainnya.

Om kemudian menjemput korban di dekat GOR Atambua. Dia kemudian membawa korban yang juga pacarnya ke Taman Fronteira.

Selanjutnya, tersangka OM dan korban turun dari mobil bergabung dengan tiga tersangka lainnya.

Tersangka OM pamit beralasan hendak membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka OM menggunakan bahasa daerah Belu Tetun yang tidak dipahami korban.

"Emi halo ba, hau lale (kalian buat saja, saya tidak). Tersangka OM pun pergi meninggalkan korban dan tiga tersangka lainnya," ungkapnya.

Ketiga rekan tersangka OM kemudian berulah. Mereka membujuk dan merayu korban secara bergantian.

"Mereka secara bergantian menyetubuhi korban dimulai dari tersangka GB kemudian J dan diikuti D yang masih di bawah umur," kata Ariasandy.

Korban pun mencari tumpangan untuk pulang ke rumahnya.

"Atas kejadian itu, kerabat korban berinisial AV melaporkan kejadian itu di Polres Belu pada Jumat (17/2/2023)," sebut Ariasandy.

Keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Belu di kediaman masing-masing pada Senin (13/3/2023) siang.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu sudah memeriksa korban, saksi dan para tersangka.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Junto Pasal 56 Ayat (1) ke 2e KUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara," tegasnya.

Kini para tersangka sudah ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/124045078/cabuli-siswi-sma-secara-bergilir-4-pemuda-di-kabupaten-belu-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke