RD mengaku mengedarkan obat terlarang daftar G atas dasar motif ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers virtual.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," tutur AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3/2023).
RD mengaku menjual barang haram tersebut bukan karena kesulitan ekonomi. Sebab, uang jajan dari orangtuanya terbilang cukup.
Baca juga: Untung Rp 700.000 Per Hari Jadi Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba
RD menuturkan bahwa orangtuanya tidak mengetahui tindak penyalahgunaan narkotika ini meski ia membungkus barang edarannya di rumah.
"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur AKBP Edwar Zulkarnain.
Dikutip dari Tribunjabar.id, RD diketahui sebagai anak Lilis Karlina dari pernikahannya dengan aktor keturunan Pakistan, Kieran Sidhu.
RD masih berstatus sebagai pelajar SMP dan tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
RD memiliki dua orang kakak dari pernikahan Lilis Karlina sebelumnya dan juga satu adik perempuan dari pernikahan ibunya yang terakhir bersama pengacara.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Tramadol dan Hexymer, Dibeli secara Online
Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.
Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan, Melvina Tionardus | Teuku Muhammad Valdy Arief, Andi Muttya Keteng Pangerang), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.