Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macet 22 Jam di Jambi, Warga Gugat Menteri ESDM hingga Gubernur Rp 5 Triliun

Kompas.com - 08/03/2023, 17:10 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Setelah mengalami macet horor selama lebih dari 22 jam di jalan nasional, warga Jambi menggugat pemerintah Rp 5 triliun.

Penggugat berasal dari Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat (AMJM). AMJM telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3/2023) pagi.

"Gugatan kita lakukan karena pemerintah dan perusahaan telah merampas hak-hak publik masyarakat di jalan nasional," kata Koordinator AMJM, Ibnu Kholdun melalui sambungan telepon, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Kemacetan 22 Jam di Jambi: Ikan Mati, Sopir Tekor, dan Penumpang Ambulans Meninggal

Ia mengatakan, gugatan Rp 5 triliun itu untuk memperbaiki jalan yang berada di Kabupaten Sarolangun, Tebo, Batanghari, Muarojambi, dan Kota Jambi.

Masyarakat yang berada di lima kabupaten kota ini menerima dampak langsung dari aktivitas angkutan truk batu bara.

Gangguan kenyamanan tidak hanya karena kemacetan, melainkan kebisingan, debu batu bara, dan jalan yang rusak.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Jambi Diperkosa dan Dibunuh secara Sadis di Tengah Kebun Kelapa Sawit

"Itu bukan soal nominal Rp 5 triliun. Yang jelas tanggung jawab pemerintah harus hadir di masyarakat," kata lelaki yang menakhodai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini.

Yang menjadi tergugat pertama, sambung Kholdun, adalah Menteri ESDM. Kemudian tergugat kedua, Gubernur Jambi Al Haris, disusul dengan 8 perusahaan batu bara.

Kholdun menilai, Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi dianggap melawan hukum karena memberikan izin IUP batu bara, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan prasarana jalan.

Pengangkutan batu bara di Jambi, justru menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum.

Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.

Dengan demikian bila tergugat terbukti bersalah, tergugat harus membayar kompensasi Rp 5 triliun untuk perbaikan jalan dan biaya kesehatan masyarakat.

Kemudian, tergugat harus menghentikan operasi angkutan batu bara sampai jalan khusus dapat digunakan. Artinya tidak lagi menggunakan jalan nasional. 

Penggunaan jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

"Tentu ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Akibat perbuatan mereka kita tidak bisa hidup sehat dan hidup nyaman," kata Kholdun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com