KOMPAS.com - Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Lampung disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan dilakukan buntut dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Baca juga: Rekening Diblokir KPK, Mantan Rektor Unila Karomani: Saya Sekarang Gelandangan...
Pantauan di lokasi LNC yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, terdapat stempel yang menyatakan gedung tersebut telah disita KPK.
Penyitaan LNC oleh KPK itu diperkuat dengan keterangan penyitaan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022.
Keputusan penyitaan itu legal per tanggal 20 Agustus 2022.
"Tanah dan bangunan ini telah disita," tulis keterangan dalam keterangan berbentuk stiker dengan logo resmi KPK itu.
"Telah disita, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof Dr Karomani MSi," tulis keterangan lanjutan stiker itu.
Pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas di lingkungan LNC.
Sementara, Agus Prasetia Raharja selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, selain bangunan gedung Lampung Nahdliyin Center, KPK juga menyita tiga aset lainnya berupa sertifikat milik terdakwa Karomani.
"Kami sita empat sertifikat, di mana tiga sertifikat aset milik tersangka dan satu sertifikat gedung," ujar Agus dikutip dari Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, mantan Rektor Unila Karomani sempat meminta uang suap dari terdakwa Andi Desfiandi dalam bentuk furnitur.
Jaksa penuntut KPK menyebutkan, furnitur ini dimaksudkan untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan: judul Gedung Lampung Nahdliyin Center Ditempel Keterangan Telah Disita KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.