Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Heran Dekan dan Wadek Unila Beri THR ke Eks Rektor Karomani: Bawahan Kok Ngasih ke Atasan

Kompas.com - 02/03/2023, 17:07 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan heran dengan pernyataan Wakil Dekan (Wadek) II Bagian Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) Arif Sugiono, saat bersaksi dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani.

Baca juga: Dekan dan Wadek Kasih Mantan Rektor Unila Karomani THR, Hakim: Ini Logikanya Terbalik

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Anaknya Diterima di 3 Universitas Top, tapi Ibu Ini Lebih Pilih Jalur Suap Unila karena Kampusnya di Belakang Rumah

Dalam kesaksiannya, Arif menjelaskan bahwa setiap menjelang Lebaran, dekan dan wadek di Fisip Unila mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Karomani.

Setiap orang memberikan THR sebesar Rp 5 juta yang berasal dari uang sisa perjalanan dinas, efisiensi anggaran, dan uang pribadi.

"Ada kesepakatan dari kami, dekan dan wadek patungan uang pribadi sebagai uang THR (ke Karomani)," kata Arif.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian menanyakan apakah ada dasar pemberian THR tersebut.

"Kita kasih karena kita berpikir rektor juga pasti memberikan THR ke stafnya," jawab Arif.

"Apakah ada rektorat minta? Atau ada surat edaran?" tanya Lingga.

"Tidak ada," ujar Arif.

Lingga pun mempertanyakan bagaimana bisa dekan dan wakil dekan yang merupakan bawahan, memberikan THR kepada atasannya.

"Kalau tidak ada kenapa diberi? Ini logikanya terbalik, bawahan yang kasih atasan THR," kata Lingga.

Terkait keterangan saksi ini, terdakwa Karomani membantah pernah menerima uang THR tersebut.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali," bantah Karomani.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila Suripto Dwi Yuwono juga mengaku pernah memberikan uang THR kepada Karomani.

Namun, uang itu tidak berasal dari dana pribadi Suripto, melainkan dari uang negara.

Uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diberikan untuk Karomani dua kali, pada 2020 dan 2021. (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com