KUPANG, KOMPAS.com - Status 1.345 guru honorer sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang lulus passing grade tahun 2021, hingga saat ini masih belum jelas.
Penyebabnya, karena Pemerintah Provinsi NTT tak membuka formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022.
Para guru yang kecewa, kemudian membuat petisi yang isinya mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera membuka formasi dan mengangkat 1.345 guru honorer yang telah lulus passing grade P1 tahun 2021.
Baca juga: 12 Nelayan Asal NTT Dideportasi dari Australia
"Petisi itu sudah kami buat sejak Kamis, 2 Februari 2023 lalu di Resto Celebes Kota Kupang," kata Ketua Forum Guru Honorer Lulus Passing Provinsi NTT 2021, Dina Mariana Nomleni, kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023) pagi.
Menurut Dina, desakan kepada Pemerintah Provinsi NTT itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, khususnya pada Pasal 5 poin 2 huruf A, B, C, dan D.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, khususnya Pasal 32, Poin 1, 2, dan 3.
Selanjutnya, Surat Kementerian Keuangan Nomor S/98/PK/2021, tanggal 25 Juni 2021, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021, Poin 1,2,3 dan 4.
Selain itu, lanjut Dina, dia bersama rekan-rekannya juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera memberikan hak mereka berupa gaji dan tunjangan dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal itu, sebut Dina, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan PPPK, Pasal 1 Poin 1-6, Pasal 2 Poin 1-3, Pasal 3 Poin 1-3, Pasal 4 Poin 1-3, Pasal 5 Poin 1-2, Pasal 6, Pasal 7 Poin 1-2, Pasal 8, dan Pasal 9.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK/07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023, Pasal 1 Poin 1-11, Pasal 2 Poin A, Pasal 3 Poin 1, Pasal 4 Poin 1, dan Pasal 5 Poin 1.
Surat Kementerian Keuangan Nomor S-98/PK/2021, tanggal 25 Juni 2021, tentang pengangkatan PPPK Tahun 2021 Poin 1-4.
Terakhir, Surat Kementerian Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang perhitungan anggaran PPPK guru dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022, Poin 1-7.
Menurut Dina, pihaknya memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi NTT, sebelum tanggal 10 Maret 2023.
Baca juga: Disdikbud NTT: 98 Persen ASN Masuk Kantor Tepat Waktu Pukul 05.30 Wita
"Jika Pemerintah Provinsi NTT tidak melaksanakan desakan kami itu, maka kami akan bawa ke ranah hukum dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegas Dina.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah NTT Johana Lisapally mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait persoalan ini.
“Kami terus akan melakukan koordinasi, komunikasi, dengan Kementerian Pendidikan. Untuk 1.345 orang itu belum bisa diangkat. Kita menunggu kan Pemerintah Pusat katanya kita belum dapat surat. Jika sudah, kita buka untuk melengkapi proses administrasi. Tahap ketiga, sama dengan tahap pertama dan kedua," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.