Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status 1.345 Guru Honorer Lulus "Passing Grade" 2021 Tak Jelas, Pemprov NTT Didesak Buka Formasi PPPK

Kompas.com - 08/03/2023, 11:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Status 1.345 guru honorer sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang lulus passing grade tahun 2021, hingga saat ini masih belum jelas.

Penyebabnya, karena Pemerintah Provinsi NTT tak membuka formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022.

Para guru yang kecewa, kemudian membuat petisi yang isinya mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera membuka formasi dan mengangkat 1.345 guru honorer yang telah lulus passing grade P1 tahun 2021.

Baca juga: 12 Nelayan Asal NTT Dideportasi dari Australia

"Petisi itu sudah kami buat sejak Kamis, 2 Februari 2023 lalu di Resto Celebes Kota Kupang," kata Ketua Forum Guru Honorer Lulus Passing Provinsi NTT 2021, Dina Mariana Nomleni, kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023) pagi.

Menurut Dina, desakan kepada Pemerintah Provinsi NTT itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, khususnya pada Pasal 5 poin 2 huruf A, B, C, dan D.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, khususnya Pasal 32, Poin 1, 2, dan 3.

Selanjutnya, Surat Kementerian Keuangan Nomor S/98/PK/2021, tanggal 25 Juni 2021, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021, Poin 1,2,3 dan 4.

Selain itu, lanjut Dina, dia bersama rekan-rekannya juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera memberikan hak mereka berupa gaji dan tunjangan dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal itu, sebut Dina, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan PPPK, Pasal 1 Poin 1-6, Pasal 2 Poin 1-3, Pasal 3 Poin 1-3, Pasal 4 Poin 1-3, Pasal 5 Poin 1-2, Pasal 6, Pasal 7 Poin 1-2, Pasal 8, dan Pasal 9.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK/07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023, Pasal 1 Poin 1-11, Pasal 2 Poin A, Pasal 3 Poin 1, Pasal 4 Poin 1, dan Pasal 5 Poin 1.

Surat Kementerian Keuangan Nomor S-98/PK/2021, tanggal 25 Juni 2021, tentang pengangkatan PPPK Tahun 2021 Poin 1-4.

Terakhir, Surat Kementerian Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang perhitungan anggaran PPPK guru dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022, Poin 1-7.

Menurut Dina, pihaknya memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi NTT, sebelum tanggal 10 Maret 2023.

Baca juga: Disdikbud NTT: 98 Persen ASN Masuk Kantor Tepat Waktu Pukul 05.30 Wita

"Jika Pemerintah Provinsi NTT tidak melaksanakan desakan kami itu, maka kami akan bawa ke ranah hukum dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegas Dina.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah NTT Johana Lisapally mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait persoalan ini.

“Kami terus akan melakukan koordinasi, komunikasi, dengan Kementerian Pendidikan. Untuk 1.345 orang itu belum bisa diangkat. Kita menunggu kan Pemerintah Pusat katanya kita belum dapat surat. Jika sudah, kita buka untuk melengkapi proses administrasi. Tahap ketiga, sama dengan tahap pertama dan kedua," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ASN Diwajibkan Beli Tiket Konser HUT Ke-24 Lembata, Ini Penjelasan Pemkab

ASN Diwajibkan Beli Tiket Konser HUT Ke-24 Lembata, Ini Penjelasan Pemkab

Regional
3 Rumah di Bangka Barat Ludes Terbakar, 2 Rumah Bantuan Pemerintah

3 Rumah di Bangka Barat Ludes Terbakar, 2 Rumah Bantuan Pemerintah

Regional
Santap Hidangan di PHBI, 78 Warga Desa Ciharashas Cianjur Keracunan

Santap Hidangan di PHBI, 78 Warga Desa Ciharashas Cianjur Keracunan

Regional
Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri di Batam Trauma, Tidak Mau Pergi Sekolah

Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri di Batam Trauma, Tidak Mau Pergi Sekolah

Regional
Lemas dan Sakit saat Mendaki Gunung Halau-halau, Perempuan di Kalsel Dievakuasi

Lemas dan Sakit saat Mendaki Gunung Halau-halau, Perempuan di Kalsel Dievakuasi

Regional
Hadiri Istana Berbatik, Pj Gubernur Sultra Kenakan Tenun Khas Suku Buton dan Muna

Hadiri Istana Berbatik, Pj Gubernur Sultra Kenakan Tenun Khas Suku Buton dan Muna

Regional
Hutan Gunung Lawu Terbakar dan Masih Proses Pemadaman, Warung Mbok Yem Aman

Hutan Gunung Lawu Terbakar dan Masih Proses Pemadaman, Warung Mbok Yem Aman

Regional
Anies Baswedan Diingatkan untuk Bershalawat dan Beristighfar oleh Gus Najih

Anies Baswedan Diingatkan untuk Bershalawat dan Beristighfar oleh Gus Najih

Regional
Pantau CCTV, Polisi Tangkap Pencuri Bawang di Sikka

Pantau CCTV, Polisi Tangkap Pencuri Bawang di Sikka

Regional
Tewas Diterkam Buaya, Kondisi Jasad Bocah di Bangka Tengah Ditemukan Utuh

Tewas Diterkam Buaya, Kondisi Jasad Bocah di Bangka Tengah Ditemukan Utuh

Regional
Gara-gara Ingin Nikah Lagi, Pria di Batam Palsukan Akta Cerai

Gara-gara Ingin Nikah Lagi, Pria di Batam Palsukan Akta Cerai

Regional
Diduga Rapuh, Konveyor PT Pacific Granitama Roboh

Diduga Rapuh, Konveyor PT Pacific Granitama Roboh

Regional
Pria di Alor NTT Bacok Kepala Desa yang Sedang Bertamu ke Rumahnya

Pria di Alor NTT Bacok Kepala Desa yang Sedang Bertamu ke Rumahnya

Regional
Bocah yang Diterkam Buaya di Bangka Tengah Ditemukan Tewas Mengapung

Bocah yang Diterkam Buaya di Bangka Tengah Ditemukan Tewas Mengapung

Regional
Terekam CCTV, Detik-detik Mobil Damkar Kota Bima Terguling dan Tewaskan 2 Petugas

Terekam CCTV, Detik-detik Mobil Damkar Kota Bima Terguling dan Tewaskan 2 Petugas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com