Saat itu, korban bersama istrinya, tiba-tiba dihentikan para pelaku yang membawa mobil.
Para pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memasukkan korban ke mobil mereka.
Tangan korban langsung diikat dengan borgol plastik. Sementara istri korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban untuk ikut dengan mereka,” ucap Tri.
Di dalam mobil para tersangka, korban dipukuli hingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi dan mata sebelah kiri serta kening memar.
Istri korban kemudian bergegas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tri sampai saat ini belum menjelaskan secara detail terkait berapa lama korban dibawa oleh para pelaku.
Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan pelaku dan sebuah borgol plastik.
“Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” tutup Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.