Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Muncikari Teman Sendiri, Gadis Muda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/03/2023, 07:44 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang gadis muda di Kabupaten Pesisir Barat ditangkap aparat kepolisian karena menjadi muncikari teman perempuannya sendiri.

Pelaku mendapatkan fee hingga Rp 150.000 per transaksi perdagangan seksual tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat Inspektur Satu (Iptu) Riki Nopariansyah mengatakan pelaku berinisial N (24) warga Pekon (desa) Walur.

Baca juga: Bantah Keterangan Eks Kapolsek Kalibaru soal Muncikari, Linda: Saya Bantu Polri Tangkap Penyelundup

N ditangkap pada Rabu (1/3/2023) malam di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Krui Selatan.

"Pelaku ditangkap dalam operasi penyamaran oleh anggota (polisi)," kata Riki melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023) malam.

Riki mengatakan pelaku N terlibat tindak perdagangan seksual dengan menjadi muncikari melalui modus WhatsApp.

"Setidaknya ada tiga orang perempuan yang dijajakan atau dijual pelaku kepada para pemesan," kata Riki.

Terbongkarnya kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi pelaku sering menjajakan perempuan untuk kencan di hotel tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online Puluhan Juta Rupiah di Purworejo, Muncikari Sekaligus Pengelola Rumah Kos Diciduk

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin dicarikan teman berkencan.

Pelaku mengatakan sanggup menyediakan teman kencan itu dengan tarif Rp 500.000 per sekali kencan.

 

Pada waktu yang dijanjikan, pelaku mengambil uang sebesar Rp 500.000 dari polisi yang menyamar lalu menjemput temannya berinisial P.

Dengan sejumlah barang bukti, pelaku N tidak bisa mengelak dan langsung ditangkap.

Riki mengatakan pelaku N ini telah menggeluti penjualan jasa seksual tersebut selama tiga bulan terakhir.

Baca juga: Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari di Bawah Umur, Pasang Tarif hingga Rp 1,5 Juta

"Ada tiga teman perempuannya sendiri yang dijajakan pelaku. Pelaku N mendapatkan komisi dari pemesan dan dari perempuan yang dijajakannya," kata Riki.

Riki menambahkan pelaku N dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU TPPO atau Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Riki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com