Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Prostitusi Aplikasi Kencan, Polres Berau Amankan Seorang Wanita yang Jadi Muncikari

Kompas.com - 15/02/2023, 14:33 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BERAU, KOMPAS.com – Tindak prostitusi online di Berau, Kalimantan Timur, diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Dalam hal ini seorang wanita muda berinisial RA (21) ditangkap karena berperan sebagai muncikari.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya prostitusi online dengan menawarkan jasa esek-esek di salah satu penginapan, di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Tim lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan,” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi dikonfirmasi pada Rabu (16/2/2023).

Baca juga: Resahkan Warga, Warkop Diduga Tempat Prostitusi di Ponorogo Ditutup

Selain itu, polisi juga mengamankan para wanita penghibur yang dijajakan pelaku melalui aplikasi MiChat. Sedikitnya lima orang wanita penghibur diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Yakni berinisial MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

“Saat diinterogasi, aktivitas ini sudah 8 bulan. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan, sistemnya nanti bagi hasil,” ungkapnya.

Keuntungan yang didapat yakni setiap kencan, pelaku menawarkan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan dengan wanita penghiburnya. Pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 100.000 sampai Rp300.000 setiap kali berhasil mendapat pelanggan.

“Mereka (wanita penghibur) ini kenal dengan pelaku dari media sosial gitu. Sampai akhirnya terjadi prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil,” bebernya.

Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa kelima wanita penghibur itu merupakan remaja asli Berau. “Tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel pelaku yang digunakan menjajakkan kelima korban. Serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online tersebut.

“Pelaku kami amankan ke Polres Berau beserta barang bukti untuk tindaklanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong, Pemilik Manipulasi Ruko 2 Lantai

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com