Salin Artikel

Ungkap Prostitusi Aplikasi Kencan, Polres Berau Amankan Seorang Wanita yang Jadi Muncikari

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya prostitusi online dengan menawarkan jasa esek-esek di salah satu penginapan, di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Tim lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan,” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi dikonfirmasi pada Rabu (16/2/2023).

Selain itu, polisi juga mengamankan para wanita penghibur yang dijajakan pelaku melalui aplikasi MiChat. Sedikitnya lima orang wanita penghibur diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Yakni berinisial MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

“Saat diinterogasi, aktivitas ini sudah 8 bulan. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan, sistemnya nanti bagi hasil,” ungkapnya.

Keuntungan yang didapat yakni setiap kencan, pelaku menawarkan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan dengan wanita penghiburnya. Pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 100.000 sampai Rp300.000 setiap kali berhasil mendapat pelanggan.

“Mereka (wanita penghibur) ini kenal dengan pelaku dari media sosial gitu. Sampai akhirnya terjadi prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil,” bebernya.

Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa kelima wanita penghibur itu merupakan remaja asli Berau. “Tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel pelaku yang digunakan menjajakkan kelima korban. Serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online tersebut.

“Pelaku kami amankan ke Polres Berau beserta barang bukti untuk tindaklanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/15/143303878/ungkap-prostitusi-aplikasi-kencan-polres-berau-amankan-seorang-wanita-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke