KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial MS (40).
Pria asal Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, itu dibekuk karena memerkosa keponakannya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
"Pelaku ini ditangkap kemarin, setelah orangtua korban melapor ke Polsek Amanuban Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Tim SAR Evakuasi Kapal Nelayan KM NTT Sejahtera yang Mati Mesin di Perairan Sikka
Ariasandy menuturkan, kejadian pemerkosaan itu terjadi pertama kali pada tanggal 21 Oktober 2021.
Korban selama ini tinggal di rumah pelaku. Waktu itu, rumah dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku sedang mengikuti acara pernikahan di rumah tetangga mereka.
Baca juga: KPAI Soroti Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 5 Pagi di NTT, Minta Pertimbangkan Hak Anak
Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Awalnya, pelaku meminta korban memijitnya pada bagian punggungnya.
"Ketika sedang memijit, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim, tapi ditolak," kata Ariasandy.
Korban lalu memberontak. Pelaku kemudian membanting korban dan memerkosanya.
Setelah memerkosa korban, pelaku meminta agar jangan memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika membocorkan kejadian itu.
Pelaku kembali melancarkan aksinya hingga berulang kali. Puncaknya, pada bulan Mei 2022 korban diketahui hamil dan melahirkan pada Februari 2023.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.