PEKANBARU, KOMPAS.com- Seorang warga Selangor, Malaysia, ditahan oleh petugas Imigrasi Dumai di Riau, karena melebihi izin tinggal atau overstay.
Warga Malaysia itu seorang anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial ZSS.
Dia ditahan petugas Imigrasi Dumai pada Rabu (1/3/2023).
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, awalnya ZSS datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai dikarenakan akan berangkat ke Malaysia.
Baca juga: Fakta WNA Malaysia Overstay 6 Tahun, Berpindah Tempat dan Jadi Sopir Taksi Online
Kemudian petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya. Sudah overstay selama 221 hari," kata Rejeki kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Anak perempuan tersebut merupakan santri di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kota Dumai.
Rejeki menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp 1.000.000 per hari.
Baca juga: Pernah Overstay, WN Malaysia Ditolak Masuk ke Riau
Jika overstay lebih dari 60 hari, maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, meskipun yang bersangkutan anak di bawah umur, pihaknya tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan," ujar Jahari.
Dia mengaku, telah memerintahkan jajarannya untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
"Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebut Jahari.
"Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.