Arvi mengatakan dalam menangani kasus itu, pihaknya mendapat penolakan dari sejumlah warga yang meminta tersangka dilepaskan dengan alasan tidak bersalah.
"Korban juga diduga mendapatkan intimidasi. Korban diintimidasi agar mengubah pengakuannya. Dengan beredarnya video ini, kita sedang menyelidiki unsur pidananya," kata Arvi.
Baca juga: Korban Pencabulan Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan, Keluarga: Biar Tidak Terjadi Apa-apa
Arvi berharap ada lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membantu polisi dan membuat laporan.
"Apakah ini bagian dari kekerasan terhadap anak, kita selidiki. Kalau benar, tentu bisa dipidana dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita berharap ada lembaga seperti KPAI yang membantu kita dan melaporkannya," kata Arvi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.