PADANG, KOMPAS.com-Sebuah video dugaan intimidasi terhadap korban pemerkosaan di Kota Pariaman, Sumatera Barat beredar luas di media sosial.
Dalam video itu terlihat seorang anak berpakaian Sekolah Dasar yang didampingi orang tuanya dicecar pertanyaan oleh orang yang diduga merekam kejadian itu.
Wajah anak itu dikaburkan dan di atasnya diletakkan sebuah kitab suci Al Quran.
Baca juga: Residivis Pencabulan Berulah, 2 Remaja di Bangka Diperkosa dengan Modus Rukiah
Terdengar seorang perempuan menanyakan apakah pelaku membuka baju dan memegang korban.
Korban juga dicecar pertanyaan apakah ada orang yang menakut-nakutinya.
"Iko (ini) Al Quran. Kalau jujur di SD disayang orang. Kalau panduto (berdusta) se-SD dibenci orang. Jujur," kata perempuan dalam video itu.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, sedang menelusuri kasus itu.
"Kita sudah lihat videonya dan sedang menelusurinya," kata M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023) malam.
Baca juga: Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes terhadap Santri, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Arvi mengakui anak yang berada di dalam video itu diduga korban dari pemerkosaan yang dilakukan pamannya sendiri, MK (39).
MK ditetapkan tersangka oleh polisi pada 20 Januari 2023 karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Modusnya, kata Arvi, korban dibujuk rayu datang ke rumah, lalu dicabuli berulang kali.
"Kita ada hasil visum dan berdasarkan keterangan korban serta pelaku juga mengakuinya," kata Arvi.
Arvi mengatakan dalam menangani kasus itu, pihaknya mendapat penolakan dari sejumlah warga yang meminta tersangka dilepaskan dengan alasan tidak bersalah.
"Korban juga diduga mendapatkan intimidasi. Korban diintimidasi agar mengubah pengakuannya. Dengan beredarnya video ini, kita sedang menyelidiki unsur pidananya," kata Arvi.
Baca juga: Korban Pencabulan Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan, Keluarga: Biar Tidak Terjadi Apa-apa
Arvi berharap ada lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membantu polisi dan membuat laporan.
"Apakah ini bagian dari kekerasan terhadap anak, kita selidiki. Kalau benar, tentu bisa dipidana dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita berharap ada lembaga seperti KPAI yang membantu kita dan melaporkannya," kata Arvi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.