Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan, Keluarga: Biar Tidak Terjadi Apa-apa

Kompas.com - 17/02/2023, 12:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - PTS (20), korban pencabulan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, mencabut laporannya di Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis (16/2/2023).

Saat cabut laporan, PST didampingi oleh keluarganya, Daniel yang menyebut pihak keluarga dan terlapor sepakat berdamai.

Usai kesepakatan damai terjalin, pihaknya mencabut laporan kasus dugaan pencabulan ini.

"Keluarga dan pihak terlapor bersepakat damai. Hari ini (Kamis), kami datang ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota untuk mencabut laporan. Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan dari Kapolres Probolinggo Kota," kata dia.

Baca juga: Korban Pencabulan Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan, Minta Perkara Diselesaikan

Dia menyebut, keputusan damai dan mencabut laporan dugaan kasus pencabulan diambil untuk kepentingan korban.

Usai terjadinya dugaan pencabulan, korban mengalami trauma mendalam. Ditambah lagi, berita kasus dugaan pencabulan ini ramai diberitakan oleh sejumlah media.

"Psikis korban terganggu. Kami tak ingin korban berlarut mengalami trauma. Masa depan korban masih panjang. Keputusan tersebut hanya untuk kepentingan korban. Kasihan korban biar kedepannya tidak terjadi apa-apa," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban mencabut laporan polisi dan mengajukan penyelesaian perkara secara restorative justice.

Baca juga: Ketua DPC Demokrat Probolinggo Ditahan karena Cabuli Karyawan, Pengurus Demokrat Syok

"Memang betul korban dan keluarganya mengajukan untuk mencabut laporannya, dan kedua pihak mengajukan penyelesaian perkara secara restorative justice," kata Zainullah saat dihubungi, Kamis.

Meski korban mencabut laporan, kata Zainullah, penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah perkara itu memenuhi syarat formil dan materiil untuk tetap dilanjutkan.

Tidak hanya itu, pengajuan restorative justice dalam perkara itu juga sedang dikaji.

"Yang pasti, untuk mekanisme restorative justice, Polri mengacu kepada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Zainullah.

Baca juga: Kronologi Ketua Demokrat Probolinggo Cabuli Karyawati di Mobil, Berstatus Tersangka dan Dicopot dari Jabatannya

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dedik ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggaran Dana Pilkada Aceh Utara Hanya Rp 4 Miliar dari Rp 50 Miliar

Anggaran Dana Pilkada Aceh Utara Hanya Rp 4 Miliar dari Rp 50 Miliar

Regional
Orang Misterius Selundupkan Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Kedungpane Semarang, Pelaku Belum Ketemu

Orang Misterius Selundupkan Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Kedungpane Semarang, Pelaku Belum Ketemu

Regional
Berkat Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah, Inflasi Sulut Jadi yang Terendah Se-Indonesia

Berkat Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah, Inflasi Sulut Jadi yang Terendah Se-Indonesia

Regional
Siswa Kelas 1 SD Korban Perundungan 4 Kakak Kelas, Dipukul dan Dipaksa Minum Air Kencing

Siswa Kelas 1 SD Korban Perundungan 4 Kakak Kelas, Dipukul dan Dipaksa Minum Air Kencing

Regional
Tertangkap Bawa 7 Kg Sabu, Wanita asal Makassar Mengaku Tertipu karena Hanya Dijanjikan Upah Rp 30 Juta

Tertangkap Bawa 7 Kg Sabu, Wanita asal Makassar Mengaku Tertipu karena Hanya Dijanjikan Upah Rp 30 Juta

Regional
Kerangka Dalam Drum di Aceh Besar Terungkap karena Tong Pecah

Kerangka Dalam Drum di Aceh Besar Terungkap karena Tong Pecah

Regional
Drum Berisi Kerangka Manusia di Aceh Besar Sudah Ada sejak 2011

Drum Berisi Kerangka Manusia di Aceh Besar Sudah Ada sejak 2011

Regional
Maumere Alami Inflasi 3,80 Persen, Bensin dan Tiket Pesawat Pemicu Terbesar

Maumere Alami Inflasi 3,80 Persen, Bensin dan Tiket Pesawat Pemicu Terbesar

Regional
Situ Kayu Antap Tangsel Dikuasai Swasta, Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Terakhir

Situ Kayu Antap Tangsel Dikuasai Swasta, Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Terakhir

Regional
Ingin Hapus Politik Uang, Calon Kades di Purworejo Berjanji Hibahkan Tanah Bengkok untuk Setiap RT

Ingin Hapus Politik Uang, Calon Kades di Purworejo Berjanji Hibahkan Tanah Bengkok untuk Setiap RT

Regional
Polisi Ungkap Alur Tersebarnya Foto Syur hingga Siswi SMA di NTT Bunuh Diri, Ada Calon Tersangka

Polisi Ungkap Alur Tersebarnya Foto Syur hingga Siswi SMA di NTT Bunuh Diri, Ada Calon Tersangka

Regional
Modus Ajak Nonton Film Porno, Pria di Banyumas Cabuli Anak Kandung

Modus Ajak Nonton Film Porno, Pria di Banyumas Cabuli Anak Kandung

Regional
Warga Bandarharjo Mengeluh TPS Sering 'Overload' dan Bau Busuk, DLH Semarang: Ada Pembuang dari Daerah Lain

Warga Bandarharjo Mengeluh TPS Sering "Overload" dan Bau Busuk, DLH Semarang: Ada Pembuang dari Daerah Lain

Regional
Warga Digigit Komodo di Permukiman Pulau Rinca, BTNK: Murni Kecelakaan

Warga Digigit Komodo di Permukiman Pulau Rinca, BTNK: Murni Kecelakaan

Regional
Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com