KOMPAS.com - PTS (20), korban pencabulan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, mencabut laporannya di Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis (16/2/2023).
Saat cabut laporan, PST didampingi oleh keluarganya, Daniel yang menyebut pihak keluarga dan terlapor sepakat berdamai.
Usai kesepakatan damai terjalin, pihaknya mencabut laporan kasus dugaan pencabulan ini.
"Keluarga dan pihak terlapor bersepakat damai. Hari ini (Kamis), kami datang ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota untuk mencabut laporan. Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan dari Kapolres Probolinggo Kota," kata dia.
Baca juga: Korban Pencabulan Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan, Minta Perkara Diselesaikan
Dia menyebut, keputusan damai dan mencabut laporan dugaan kasus pencabulan diambil untuk kepentingan korban.
Usai terjadinya dugaan pencabulan, korban mengalami trauma mendalam. Ditambah lagi, berita kasus dugaan pencabulan ini ramai diberitakan oleh sejumlah media.
"Psikis korban terganggu. Kami tak ingin korban berlarut mengalami trauma. Masa depan korban masih panjang. Keputusan tersebut hanya untuk kepentingan korban. Kasihan korban biar kedepannya tidak terjadi apa-apa," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban mencabut laporan polisi dan mengajukan penyelesaian perkara secara restorative justice.
Baca juga: Ketua DPC Demokrat Probolinggo Ditahan karena Cabuli Karyawan, Pengurus Demokrat Syok
"Memang betul korban dan keluarganya mengajukan untuk mencabut laporannya, dan kedua pihak mengajukan penyelesaian perkara secara restorative justice," kata Zainullah saat dihubungi, Kamis.
Meski korban mencabut laporan, kata Zainullah, penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah perkara itu memenuhi syarat formil dan materiil untuk tetap dilanjutkan.
Tidak hanya itu, pengajuan restorative justice dalam perkara itu juga sedang dikaji.
"Yang pasti, untuk mekanisme restorative justice, Polri mengacu kepada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Zainullah.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dedik ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.