MUBA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka perusakan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penetapan tersangka dilakukan Gakkum KLHK setelah menerbitkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama AS.
Surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba.
Baca juga: Cerita Pria di Muba akan Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Foto Prewedding Viral, Rio Mengaku Belum Bekerja
Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi mengatakan, AS merupakan kader mereka yang kini masih berstatus anggota DPRD Muba aktif.
Menurut Beni, AS sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan bernama PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Group) pada pertengahan Januari 2023 lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.
Lahan itu, menurut Beni, diklaim PT Bumi Persada Permai sebagai lahan mereka. Sehingga, niat AS yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit urung dilakukan.
“Mulanya AS ini diajak warga untuk kerja sama membuka lahan. Karena niat ingin membantu AS pun membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan, karena kalau dibakar kan tidak boleh. Setelah mengetahui lahan itu milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan AS dari kawasan tersebut,” tutur Beni, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Fakta Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Muba Tabrak Bocah hingga Tewas, Bantah Melarikan Diri
Beni menjelaskan, lahan yang dibuka AS dengan menggunakan alat berat itu baru 10 hektar yang rencananya akan dijadikan kebun sawit. AS pun sempat yakin lahan itu milik warga karena adanya surat usaha rakyat.
Bahkan,ketika memasukan alat berat menuju lokasi, AS sempat meminta izin kepada perusahaan BPP dan kepala desa setempat.
“Saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan kepala desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka, mereka pun akan mengikuti proses hukum yang dijalani AS.
“Sampai saat ini kami semua kooperatif, kami menjelaskan apa adanya,” jelas Beni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.