Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kali Mangkir Eksekusi, Mantan Dirut PDAU yang Korupsi Rp 600 Juta Dijemput Paksa Kejari Purworejo

Kompas.com - 01/03/2023, 15:30 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com -Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi dieksekusi paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan. Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu di jemput paksa di kediamannya. Penjemputan paksa ini dilakukan pada pukul 09.30 WIB.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan. Maka kita ke sana dan kita jemput paksa karena sudah tiga kali mangkir," kata Issandi dikantornya pada Rabu (1/03/2023).

Baca juga: Jalan Panjang Kasus Pencabulan Mas Bechi, 2 Kali Praperadilan, Jemput Paksa hingga Vonis 7 Tahun

Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada terpidana. Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.

Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022), tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.

Diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, majelis hakim yang diketuai oleh Dr Kukuh Subyakto sudah menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

"Putusan hakim sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," terangnya.

Terkait masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issandi menjelaskan bahwa mekanisme penghitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.

“Jadi 5 hari di luar (tahanan kota), sama dengan 1 hari tahanan penjara,” jelasnya.

Saat dijemput paksa di Desa Jatiwangsan, Didik tidak mengetahui bahwa tim dari Kejari akan mendatanginya. Didik yang sudah menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.

"Sekarang sudah kita masukkan ke Rutan Purworejo," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini, ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun, keuntungan tersebut diduga tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com