Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Buruh Jateng Di-PHK Massal, DPR Dituntut Cabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Kompas.com - 28/02/2023, 19:27 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Ratusan buruh di Jawa Tengah mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Omnibuslaw Cipta Kerja.

Untuk itu, sekitar 250 buruh dari Demak, Pati, dan Semarang yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP KASBI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng untuk mencabut keduanya.

"Kerugiannya banyak sekali, pertama adanya PHK massal, PHK tanpa pesangon, serta semakin menyengsarakan kami kaum buruh," ujar Korlap KASBI Kaaspin saat ditemui Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Buntut Protes Erma, Pabrik di Grobogan Lunasi Lembur Ribuan Buruh Rp 650 Juta di Hari Valentine

Melalui aksi serentak buruh tingkat nasional, pihaknya mengecam diterbitkanya Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahkan kemarin dari perusahaan kita sendiri sedang mengadakan PHK dengan dalih efisiensi. Tapi kenyataannya perusahaan masih berjalan, masih ada produksi, masih terima order, itulah akibat dari Perpu tersebut memudahkan para pengusaha untuk mem-PHK kita sebagai kaum buruh,” tegasnya.

Ia mengaku ada banyak perusahaan yang melakukan PHK, tapi dirinya tidak berani menyebutkan nama perusahaan tersebut. Di tempat kerjanya sendiri terdapat sekitar 200 orang dan dari Demak sekitar 150 orang terkena PHK.

Baca juga: Pamit Cari Kerja, Buruh Tani Asal Tuban Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Sejauh ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang meski belum disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (15/2/2023).

Setelah persetujuan dari Baleg itu, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.

“Kami dari FSPIP KASBI, kita tetap menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah dibikin Presiden dan akan disahkan oleh DPR. Tuntutan tetap sama Cabut Perpu 2 Tahun 2022, Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja,” tegasnya.

Kekecewaan buruh terhadap sikap Presiden RI Joko Widodo yang dinilai mengingkari janji untuk melaksanakan putusan MK dan justru menerbitkan Perpu itu digambarkan dalam aksi teatrikal.

Dua orang demonstran memainkan peran sebagai pengusaha dan Jokowi. Lalu Perppu yang dimiliki Jokowi diberikan kepada pengusaha dan ditukar dengan uang. Hal itu bermaksud menggambarkan keberpihakan Jokowi pada pengusaha.

“Target kami Perpu dicabut, audiensi dengan DPRD tetap ada, semoga saja Bapak-bapak (anggota DPRD Jateng) di dalam menerima kita,” jelasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com