Salin Artikel

Ratusan Buruh Jateng Di-PHK Massal, DPR Dituntut Cabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022

SEMARANG, KOMPAS.com-Ratusan buruh di Jawa Tengah mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Omnibuslaw Cipta Kerja.

Untuk itu, sekitar 250 buruh dari Demak, Pati, dan Semarang yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP KASBI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng untuk mencabut keduanya.

"Kerugiannya banyak sekali, pertama adanya PHK massal, PHK tanpa pesangon, serta semakin menyengsarakan kami kaum buruh," ujar Korlap KASBI Kaaspin saat ditemui Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Melalui aksi serentak buruh tingkat nasional, pihaknya mengecam diterbitkanya Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahkan kemarin dari perusahaan kita sendiri sedang mengadakan PHK dengan dalih efisiensi. Tapi kenyataannya perusahaan masih berjalan, masih ada produksi, masih terima order, itulah akibat dari Perpu tersebut memudahkan para pengusaha untuk mem-PHK kita sebagai kaum buruh,” tegasnya.

Ia mengaku ada banyak perusahaan yang melakukan PHK, tapi dirinya tidak berani menyebutkan nama perusahaan tersebut. Di tempat kerjanya sendiri terdapat sekitar 200 orang dan dari Demak sekitar 150 orang terkena PHK.

Sejauh ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang meski belum disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (15/2/2023).

Setelah persetujuan dari Baleg itu, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.

“Kami dari FSPIP KASBI, kita tetap menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah dibikin Presiden dan akan disahkan oleh DPR. Tuntutan tetap sama Cabut Perpu 2 Tahun 2022, Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja,” tegasnya.

Kekecewaan buruh terhadap sikap Presiden RI Joko Widodo yang dinilai mengingkari janji untuk melaksanakan putusan MK dan justru menerbitkan Perpu itu digambarkan dalam aksi teatrikal.

Dua orang demonstran memainkan peran sebagai pengusaha dan Jokowi. Lalu Perppu yang dimiliki Jokowi diberikan kepada pengusaha dan ditukar dengan uang. Hal itu bermaksud menggambarkan keberpihakan Jokowi pada pengusaha.

“Target kami Perpu dicabut, audiensi dengan DPRD tetap ada, semoga saja Bapak-bapak (anggota DPRD Jateng) di dalam menerima kita,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/192755578/ratusan-buruh-jateng-di-phk-massal-dpr-dituntut-cabut-perpu-nomor-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke