BLORA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, M. Dasum mengaku tak ambil pusing terkait dirinya yang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasum dan semua anggota DPRD Kabupaten Blora diadukan ke KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembayaran honorarium narasumber sosialisasi undang-undang/ peraturan di DPRD Kabupaten Blora Tahun 2021-2023.
"Ya monggo, fair," ucap Dasum saat ditemui wartawan di Joglo Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Buntut Kabar Dibayar Rp 1 Juta Perjam sebagai Narasumber, Semua Anggota DPRD Blora Diadukan ke KPK
Dasum mengatakan, semua anggotanya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Maka, apabila ada yang mengadukan persoalan tersebut, ia tidak terlalu mempedulikannya.
Menurut politikus PDI-P tersebut, anggota DPRD juga merupakan pejabat daerah yang mana honor ataupun gajinya telah disesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Jadi kita bekerja sesuai dengan regulasi, dan di situ sudah kita sesuaikan, istilahnya sesuai dengan regulasi berjalannya, dan kalau itu dilaporkan silakan, itu kan masyarakat yang menilai, silakan monggo. kita terbuka," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang tenaga ahli DPR RI, Seno Margo Utomo mengadukan honorarium narasumber dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta, pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Dalam surat aduan tersebut, Seno menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembayaran honorarium narasumber sosialisasi undang-undang/ peraturan di DPRD Kabupaten Blora tahun 2021-2023.
Diduga, pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan berupa ketidaksesuaian besaran honor dengan standar honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran waktu pelaksanaan kegiatan.
Pihak yang diadukannya yaitu 45 anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019 - 2024.
"Benar saya mengadukan seluruh anggota Dewan Blora yang menggunakan dana honor Narsum tahun 2021- 2023," ucap Seno berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).
Seno yang merupakan warga Blora tersebut menjelaskan alasannya membuat aduan ke KPK karena adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait honorarium narasumber anggota DPRD Blora.
Eks anggota DPRD Blora itu juga menilai besaran uang honorarium narasumber tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020.
"Saya mengacu pada Perpres nomor 33 tahun 2020 di mana aturan serta standar besaran honorarium yang dipagukan itu sudah jelas," kata dia.
Dalam aduannya ke KPK tersebut, Seno membawa sejumlah bukti-bukti dan menyampaikan dugaan potensi kerugian negara dalam kasus honorarium narasumber DPRD.
"Kerugian tahun 2021 sebesar Rp 6 miliar, sedang di tahun 2022 sebesar Rp 10 miliar," jelas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.