Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pekerja Tewas di Areal Pertamina Hulu Rokan, PT PPLI Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/02/2023, 11:11 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai tersangka.

Hal ini menyusul tiga pekerja PT PPLI tewas di dalam tangki limbah di areal Pertamina Hulu Rokan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pihak Disnakertrans Riau, Senin (27/2/2023), meminta keterangan terhadap saksi-saksi dari karyawan PT PPLI.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Korupsi Kredit Macet di Riau, Sunardi Ditangkap Saat Bekerja Jadi Buruh Sawit di Sambas

Di antaranya, Hari Ramadi selaku Project Manager, Joni selaku Operator Evaporator, dan Banir Ridwan Lubis selaku Engineer Process.

"Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Disnakertrans Riau dengan Koorwas PPNS Polda Riau," kata Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat diwawancara Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kronologi Ayah di Riau Aniaya 2 Anaknya Sambil Live Facebook, Kesal Istri Blokir Nomor Handphone Usai Ribut

Kesimpulan dari gelar perkara, beber Imron, penanganan kasus kecelakaan kerja ini dinaikkan ke tahap penyidikan yang terus dikoordinasikan dengan Polda Riau. 

"Dalam gelar perkara, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," kata Imron.

Imron mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang dilakukan penahanan.

"Penahanan tidak. Yang harus kami sampaikan begini. Kewenangan Disnakertrans, kita kan ada PPNS, itu dibatasi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kewenangan kami hanya tindak pidana ringan (tipiring). Kalau tipiring tanpa penahanan, karena hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 100.000," kata Imron.

Terkait adanya kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, itu ditangani penyidik kepolisian.

Imron menyebut, untuk dugaan kelalaian diambil oleh Polda Riau dari Polres Rohil.

Sementara itu, Imron menegaskan, pihaknya tidak hanya menangani soal tipiring, melainkan sanksi administratif. Sebab, dalam kasus kecelakaan kerja itu ditemukan beberapa pelanggaran.

"Seperti tidak melaporkan kegiatan usahanya. Selama ini PPLI tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya ke kami. Seharusnya mereka melaporkan kegiatan usahanya. Kalau dibilang Disnaker tidak mengawasi, bagaimana mau mengawasi kalau tidak ada laporan," sebut Imron.

Kemudian, lanjut dia, PT PPLI juga melanggar norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pada saat kejadian, sambung Imron, ketiga pekerja yang tewas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, mereka masuk ke dalam tangki limbah yang bisa saja mengandung racun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com