Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Blora Konsultasi ke Kemendagri Terkait Oknum Kades yang Jadi Terdakwa Pemalsuan SK Perangkat Desa, tapi Masih Menjabat

Kompas.com - 27/02/2023, 12:01 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan status kepala Desa (kades) Kentong bernama Muntahar, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) untuk penjaringan perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan hasil konsultasi terkait kasus tersebut ke sejumlah instansi terkait.

"Masih kita diskusikan dengan bagian hukum dengan inspektorat dengan asisten, kita bahas hasil konsultasi kita dulu ke Kemendagri sama ke pakar ahli terkait dengan Kentong, karena ini hampir sama dengan kasus Beganjing," ucap Yayuk saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Istri Oknum Perangkat Desa Sunat BLT BBM, Ganjar Singgung soal Demo Perades di Blora

Karena masih dalam tahap pendiskusian, maka sampai saat ini Muntahar masih menjabat sebagai kades di wilayah Kecamatan Cepu tersebut.

"Ini belum kita berhentikan, nanti kita rapatkan dulu dengan inspektorat bagian hukum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) untuk penjaringan perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terus bergulir di pengadilan.

Seorang kepala desa (kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun Muntahar masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

Sebagai terdakwa, Muntahar juga telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blora.

Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).

Berkat SK tersebut, peserta pemilihan perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat Desa Kentong.

Atas persoalan itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Kecurangan Perades di Blora, Demonstran Sebut Oknum Ketua Parpol Terlibat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com