Salin Artikel

Pemkab Blora Konsultasi ke Kemendagri Terkait Oknum Kades yang Jadi Terdakwa Pemalsuan SK Perangkat Desa, tapi Masih Menjabat

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan hasil konsultasi terkait kasus tersebut ke sejumlah instansi terkait.

"Masih kita diskusikan dengan bagian hukum dengan inspektorat dengan asisten, kita bahas hasil konsultasi kita dulu ke Kemendagri sama ke pakar ahli terkait dengan Kentong, karena ini hampir sama dengan kasus Beganjing," ucap Yayuk saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Senin (27/2/2023).

Karena masih dalam tahap pendiskusian, maka sampai saat ini Muntahar masih menjabat sebagai kades di wilayah Kecamatan Cepu tersebut.

"Ini belum kita berhentikan, nanti kita rapatkan dulu dengan inspektorat bagian hukum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) untuk penjaringan perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terus bergulir di pengadilan.

Seorang kepala desa (kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun Muntahar masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

Sebagai terdakwa, Muntahar juga telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blora.

Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).

Berkat SK tersebut, peserta pemilihan perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat Desa Kentong.

Atas persoalan itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/27/120146578/pemkab-blora-konsultasi-ke-kemendagri-terkait-oknum-kades-yang-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke