Sedangkan korban dijaga oleh kakak perempuannya.
Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, kakak perempuan menelepon sang ibu untuk mengabarkan bahwa korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras.
Saat itu, kakak perempuan yang menjaga korban panik karena kejadian tak biasa tersebut.
Dia sempat membangunkan korban dari tidurnya, namun tak kunjung bangun.
Lalu, pada pukul 16.00 WIB korban tak kunjung bangun dari tidur.
Kakak perempuan korban pun kembali menelepon pelaku.
Mendengar keterangan di ujung telepon, pelaku bergegas pulang.
Namun kondisi korban tetap tertidur.
Akhirnya, pada pukul 18.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk menjalani perawatan medis.
Namun pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 WIB, bocah tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Kronologi Bocah 7 Tahun di Merangin Tewas Dipukuli Ibunya dengan Sapu, Bermula Menolak Mengisi Ember
Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Ketua RT setempat hingga ditangani kepolisian.
Pelaku akhirnya diamankan polisi beserta barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
"Pelaku (ibu korban) sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jambi, Suwandi | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.