KOMPAS.com - DF, seorang bocah berusia 7 tahun harus kehilangan nyawa usai disiksa oleh ibu kandungnya sendiri, WA (34).
Perbuatan keji pelaku itu dilakukan lantaran emosi sang anak tidak menuruti perintah untuk mengisi ember dengan air.
Saat itu, pelaku melihat sang anak tengah asyik bermain.
Kemudian, pelaku memukuli korban menggunakan gagang sapu sebanyak dua kali di bagian perut.
Setelah itu, korban ditendang sebanyak tiga kali di bagian perut dan dipukul menggunakan tangan ke bagian wajah.
Tak cukup sampai di situ, pelaku tega membanting bocah malang itu ke lantai.
Baca juga: Pukul Anaknya dengan Gagang Sapu Sampai Meninggal, Ibu Kandung Ditangkap Polisi
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi pada Jumat (24/2/2023) pukul 09.00 WIB.
Awalnya, korban yang saat itu sedang asyik bermain, diperintah sang ibu untuk mengisi ember dengan air.
Namun, korban tidak menuruti pelaku karena tengah bermain.
Pelaku pun merasa emosi karena melihat anaknya yang terus bermain.
Kemudian, pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap sang anak.
Korban dipukul pelaku menggunakan gagang sapu sebanyak dua kali di bagian perut.
Usai melakukan pemukulan, pelaku juga menendang korban sebanyak tiga kali di bagian perut dan memukul menggunakan tangan ke bagian wajah.
"Merasa belum puas, dia (pelaku) pun membanting anaknya sendiri ke lantai berkali-kali dan membenturkan kepala korban ke lantai," kata dia, Sabtu.
Merasa anaknya dalam kondisi baik-baik saja, pelaku kemudian pergi bekerja.
Sedangkan korban dijaga oleh kakak perempuannya.
Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, kakak perempuan menelepon sang ibu untuk mengabarkan bahwa korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras.
Saat itu, kakak perempuan yang menjaga korban panik karena kejadian tak biasa tersebut.
Dia sempat membangunkan korban dari tidurnya, namun tak kunjung bangun.
Lalu, pada pukul 16.00 WIB korban tak kunjung bangun dari tidur.
Kakak perempuan korban pun kembali menelepon pelaku.
Mendengar keterangan di ujung telepon, pelaku bergegas pulang.
Namun kondisi korban tetap tertidur.
Akhirnya, pada pukul 18.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk menjalani perawatan medis.
Namun pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 WIB, bocah tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Kronologi Bocah 7 Tahun di Merangin Tewas Dipukuli Ibunya dengan Sapu, Bermula Menolak Mengisi Ember
Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Ketua RT setempat hingga ditangani kepolisian.
Pelaku akhirnya diamankan polisi beserta barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
"Pelaku (ibu korban) sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jambi, Suwandi | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.