SUMBAWA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa menangkap dua terduga pencuri kabel di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa. Mereka adalah YHW (33) dan SP (39).
Selain dua terduga pelaku, polisi menangkap seorang penadah berinisial SM (52), pemilik rongsokan yang berdomisili di Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Rabu (22/2/2023) pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat Tangkap Pemilik Sabu 16,84 Gram
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa empat gulungan kabel berukuran besar yang sudah dipotong, tiga ikat gulungan kabel yang sudah dikupas, satu bungkus plastik bekas kupasan kabel, sebuah helm, sebuah jaket hitam, dan sebuah tas.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP henry Novika Chandra mengatakan, pencurian itu dilakukan para pelaku pada Sabtu (18/2/2023) sore.
Pencurian itu diketahui oleh salah satu pegawai DPRKP yang mengecek barang inventaris kantor.
Setelah memeriksa inventaris tersebut, pegawai itu menanyakan sejumlah barang yang tak ditemukannya kepade penjaga kantor. Awalnya, ia menduga barang itu dibawa atau dipinjam pegawai lain.
Namun, penjaga kantor menegaskan, tak ada barang yang dipinjam pegawai lain. Pegawai DPRKP itu lalu melapor ke SPKT Polres Sumbawa untuk membuat laporan.
Akibat peristiwa itu, DPRKP menderita kerugian sekitar Rp 25 juta. Henry mengatakan, polisi mendapatkan informasi keberadaan barang bukti setelah melakukan penyelidikan.
Personel lalu bergerak ke sebuah rumah kos di Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa, dan menangkap salah satu terduga pelaku, YHW.
"Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan tiga ikat gulungan kabel yang sudah dikupas yang disimpan di ruang belakang kamar kos tersebut. tim juga menemukan 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel," terang Kapolres.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pemanahan yang Menyebabkan Pelajar SMK di Sumbawa Terluka
Saat diinterogasi, YHW mengaku telah mecuri empat kabel bersama temannya di Kantor DPRKP. Barang bukti berupa kabel itu telah dijual kepada penadah berinisial SM.
"Tim meluncur melakukan pencarian barang bukti lainnya ke rongsokan tersebut. Di sana tim menemukan empat ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong. atas kejadian tersebut pelaku dibawa dan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti," jelas Henry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.