SUMBAWA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap RA (34), terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, pada Rabu (22/2/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 16,84 gram.
"Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 16,84 gram. Selanjutnya terduga pelaku RA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Tenggelam di Pantai Lawar Sumbawa Barat, Pria Asal Sumatera Ditemukan Meninggal
Heru mengatakan, RA ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Beleong, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RA, Kasat Narkoba AKP M Fatoni perintahkan anggotanya, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mengajak ketua RT dan kepala lingkungan setempat sebagai saksi dalam penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku RA," jelasnya.
Baca juga: 858,87 Hektar Sawah yang Terendam Banjir di Sumbawa Barat Mendapat Asuransi
Sementara itu, sabu seberat 16,84 gram itu ditemukan dalam bungkus rokok. Sabu itu telah terbagi dalam bungkus plastik klip kecil.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Seperti, timbangan digital, gunting, korek api gas, pipet plastik yang dibengkokkan, pipet plastik yang ujungnya runcing serta uang tunai sebesar Rp 1,7 juta.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.