Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Divonis 13 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/02/2023, 18:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinyatakan terbukti korupsi dana program irigasi, anggota DPRD Lampung Timur divonis 13 bulan penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, terdakwa bernama Wiwik Yuliana ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi dana program percepatan peningkatan tata guna air irigasi di Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2022.

Baca juga: Demi Anak Masuk FK Unila, Kabid di Dinkes Lampung Tengah Utang Bank Rp 500 Juta

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor," kata Hendro, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 1 bulan," tambah Hendro.

Selain pidana penjara, terdakwa Wiwik juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Video Viral Ibadah Jemaat Gereja Dilarang di Lampung, Lurah: Belum Ada yang Hubungi Saya Ajukan Izin...

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap dua tim suksesnya yang ikut dalam kongkalikong korupsi dana irigasi itu, yakni Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto.

Kedua tim suksesnya Wiwik ini dipidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan telah melakukan pungutan paksa kepada kepala desa yang akan menerima dana program irigasi tersebut.

Program ini adalah program usulan yang dibuat berdasarkan pertemuan warga dengan anggota DPR RI saat reses di Januari 2021. 

Begitu usulan tersebut diterima, Wiwik meminta komitmen kepada kepala desa calon penerima bantuan.

"Komitmen ini berjumlah 10 persen dari nilai kucuran dana," kata Hendro.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Lampung Timur kini masuk bui setelah diduga terlibat korupsi dana anggaran irigasi.

Modus pelaku melakukan pemotongan dari dana yang dibagikan ke warga penerima manfaat.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 169 juta.

Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi itu yakni para pelaku memaksa warga penerima manfaat menerima pemotongan dana yang diterima.

Nilai pemotongan dana tersebut bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com