Salin Artikel

Korupsi Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Divonis 13 Bulan Penjara

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinyatakan terbukti korupsi dana program irigasi, anggota DPRD Lampung Timur divonis 13 bulan penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, terdakwa bernama Wiwik Yuliana ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi dana program percepatan peningkatan tata guna air irigasi di Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor," kata Hendro, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 1 bulan," tambah Hendro.

Selain pidana penjara, terdakwa Wiwik juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap dua tim suksesnya yang ikut dalam kongkalikong korupsi dana irigasi itu, yakni Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto.

Kedua tim suksesnya Wiwik ini dipidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan telah melakukan pungutan paksa kepada kepala desa yang akan menerima dana program irigasi tersebut.

Program ini adalah program usulan yang dibuat berdasarkan pertemuan warga dengan anggota DPR RI saat reses di Januari 2021. 

Begitu usulan tersebut diterima, Wiwik meminta komitmen kepada kepala desa calon penerima bantuan.

"Komitmen ini berjumlah 10 persen dari nilai kucuran dana," kata Hendro.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Lampung Timur kini masuk bui setelah diduga terlibat korupsi dana anggaran irigasi.

Modus pelaku melakukan pemotongan dari dana yang dibagikan ke warga penerima manfaat.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 169 juta.

Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi itu yakni para pelaku memaksa warga penerima manfaat menerima pemotongan dana yang diterima.

Nilai pemotongan dana tersebut bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/181243278/korupsi-dana-irigasi-anggota-dprd-lampung-timur-divonis-13-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke