Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kecelakaan Maut di Semarang, Kereta Argo Bromo Tujuan Surabaya-Jakarta Alami Keterlambatan 160 Menit

Kompas.com - 23/02/2023, 17:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kereta api Argo Bromo relasi Surabaya Pasar Turi-Jakarta Gambir, antara Stasiun Alastua-Semarang Tawang mengalami keterlambatan setelah terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu Xenia.

Seperti diketahui, kerta api Argo Bromo mengalami kecelakaan dengan mobil Daihatsu Xenia di palang pintu Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, kereta api Argo Bromo mengalami keterlambatan selama 160 menit.

"Sebanyak 8 rangkaian diganti semua di Stasiun Tawang, tidak hanya lokomotif," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Kecelakaan Maut Xenia Vs KA Argo Bromo di Semarang, Pengendara Diduga Tak Lihat

Dia menjelaskan, kereta api Argo Bromo dan mobil Daihatsu Xenia mengalami kecelakaan di perlintasan tidak terjaga.

"Pada saat sebelum terjadinya kecelakaan, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang-ulang," kata Ixfan.

Setelah terjadi kecelakaan tersebut, kereta api Argo Bromo mengalami kerusakan di bagian tangki bahan bakar minyak (BBM).

"Tangki lokomotif bocor," kata dia.

Karena kerusakan tersebut, kereta pun tak bisa melanjutkan perjalanan. Manajemen KAI Daop 4 Semarang sudah menyiapkan lokomotif pengganti.

"Sudah disiapkan lokomotif pengganti untuk menarik rangkaian untuk masuk Stasiun Tawang Semarang," imbuhnya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 (1), untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

"Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," kata Ixfan.

Selain itu, di dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

"Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Santap Hidangan di PHBI, 78 Warga Desa Ciharashas Cianjur Keracunan

Santap Hidangan di PHBI, 78 Warga Desa Ciharashas Cianjur Keracunan

Regional
Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri di Batam Trauma, Tidak Mau Pergi Sekolah

Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri di Batam Trauma, Tidak Mau Pergi Sekolah

Regional
Lemas dan Sakit saat Mendaki Gunung Halau-halau, Perempuan di Kalsel Dievakuasi

Lemas dan Sakit saat Mendaki Gunung Halau-halau, Perempuan di Kalsel Dievakuasi

Regional
Hadiri Istana Berbatik, Pj Gubernur Sultra Kenakan Tenun Khas Suku Buton dan Muna

Hadiri Istana Berbatik, Pj Gubernur Sultra Kenakan Tenun Khas Suku Buton dan Muna

Regional
Hutan Gunung Lawu Terbakar dan Masih Proses Pemadaman, Warung Mbok Yem Aman

Hutan Gunung Lawu Terbakar dan Masih Proses Pemadaman, Warung Mbok Yem Aman

Regional
Anies Baswedan Diingatkan untuk Bershalawat dan Beristighfar oleh Gus Najih

Anies Baswedan Diingatkan untuk Bershalawat dan Beristighfar oleh Gus Najih

Regional
Pantau CCTV, Polisi Tangkap Pencuri Bawang di Sikka

Pantau CCTV, Polisi Tangkap Pencuri Bawang di Sikka

Regional
Tewas Diterkam Buaya, Kondisi Jasad Bocah di Bangka Tengah Ditemukan Utuh

Tewas Diterkam Buaya, Kondisi Jasad Bocah di Bangka Tengah Ditemukan Utuh

Regional
Gara-gara Ingin Nikah Lagi, Pria di Batam Palsukan Akta Cerai

Gara-gara Ingin Nikah Lagi, Pria di Batam Palsukan Akta Cerai

Regional
Diduga Rapuh, Konveyor PT Pacific Granitama Roboh

Diduga Rapuh, Konveyor PT Pacific Granitama Roboh

Regional
Pria di Alor NTT Bacok Kepala Desa yang Sedang Bertamu ke Rumahnya

Pria di Alor NTT Bacok Kepala Desa yang Sedang Bertamu ke Rumahnya

Regional
Bocah yang Diterkam Buaya di Bangka Tengah Ditemukan Tewas Mengapung

Bocah yang Diterkam Buaya di Bangka Tengah Ditemukan Tewas Mengapung

Regional
Terekam CCTV, Detik-detik Mobil Damkar Kota Bima Terguling dan Tewaskan 2 Petugas

Terekam CCTV, Detik-detik Mobil Damkar Kota Bima Terguling dan Tewaskan 2 Petugas

Regional
Di Hadapan Anies, Kiai Sarang Rembang Nyatakan Dukungannya Jadi Presiden

Di Hadapan Anies, Kiai Sarang Rembang Nyatakan Dukungannya Jadi Presiden

Regional
Ramai Omongan Menag seperti 'Buzzer', GP Ansor: Pendidikan Politik Warga

Ramai Omongan Menag seperti "Buzzer", GP Ansor: Pendidikan Politik Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com