Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Cabuli Anak Asuhnya yang Sedang Sakit, Modusnya Beri Pijatan

Kompas.com - 17/02/2023, 10:45 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial UP (51), pemilik panti asuhan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah mencabuli anak asuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kamar rumah tersangka pada Oktober 2022. Saat itu, korban yang merupakan gadis berinisial MA (17) sedang sakit.

"Modus pelaku memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan. Namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," ungkap Agus kepada wartawan.

Baca juga: Korban Pencabulan Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan, Minta Perkara Diselesaikan

Menurut Agus, korban sempat menyingkirkan tangan tersangka saat menyentuh daerah sensitif. Namun pada akhirnya korban hanya diam karena takut dengan tersangka.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah keluarga korban curiga karena dipersulit saat akan menengok korban. Bahkan, tersangka meminta sejumlah uang apabila korban akan pindah dari panti asuhan.

Atas peristiwa itu, ibu korban melaporkannya ke Mapolsek Purwokerto Barat.

"Setelah dilakukan pendalaman korban mengaku pernah dipegang bagian sensitifnya sebanyak tiga kali. Setelah divisum korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabuli," jelas Agus.

Agus mengatakan, panti asuhan yang dikelola tersangka telah tutup sejak setahun yang lalu. Sehingga, korban pindah ke rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi panti asuhan.

"Anak panti asuhan ini hanya tinggal dua saja, korban dan kakak laki-lakinya. Mereka tinggal bersama tersangka. Korban tinggal di panti sejak kelas 5 SD, korban ini yatim," ujar Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Semarang: Jika Ada Laporkan ke Saya

Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Semarang: Jika Ada Laporkan ke Saya

Regional
Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar

Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar

Regional
Jelang Libur Nataru, Perbaikan Jalan Pati-Rembang Rampung Sebelum 6 Desember untuk Urai Kemacetan

Jelang Libur Nataru, Perbaikan Jalan Pati-Rembang Rampung Sebelum 6 Desember untuk Urai Kemacetan

Regional
Sopir Angkot Feeder LRT Sumsel Mogok Kerja karena 2 Bulan Gaji Tak Dibayar Pemkot Palembang

Sopir Angkot Feeder LRT Sumsel Mogok Kerja karena 2 Bulan Gaji Tak Dibayar Pemkot Palembang

Regional
Musim Tanam, Petani di Brebes Keluhkan Sulit Dapat Pupuk Subsidi Meski Pegang Kartu Tani

Musim Tanam, Petani di Brebes Keluhkan Sulit Dapat Pupuk Subsidi Meski Pegang Kartu Tani

Regional
10 Gunung yang Ada di Sumatera Barat, Salah Satunya Gunung Marapi

10 Gunung yang Ada di Sumatera Barat, Salah Satunya Gunung Marapi

Regional
Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi

Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi

Regional
Percakapan Terakhir Yasirli dan Ayahnya Sebelum Hilang Usai Gunung Marapi Meletus

Percakapan Terakhir Yasirli dan Ayahnya Sebelum Hilang Usai Gunung Marapi Meletus

Regional
Lebih dari 12 Jam, Rel KA yang Tertutup Longsor di Banyumas Belum Bisa Dilalui

Lebih dari 12 Jam, Rel KA yang Tertutup Longsor di Banyumas Belum Bisa Dilalui

Regional
Pj Gubernur Sumut Minta Investigasi Penyebab Longsor di Humbahas

Pj Gubernur Sumut Minta Investigasi Penyebab Longsor di Humbahas

Regional
Cerita Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Pentas Dangdut Pernikahan di Grobogan, Motif Tidak Terima dan Mabuk

Cerita Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Pentas Dangdut Pernikahan di Grobogan, Motif Tidak Terima dan Mabuk

Regional
Muhaimin Iskandar: Semua Kejahatan HAM di Masa Lalu Harus Diungkap

Muhaimin Iskandar: Semua Kejahatan HAM di Masa Lalu Harus Diungkap

Regional
Polda Sumbar Dirikan Posko DVI untuk Korban Erupsi Marapi

Polda Sumbar Dirikan Posko DVI untuk Korban Erupsi Marapi

Regional
Erupsi Gunung Marapi, 2 Warga Riau Ditemukan, 4 Masih Hilang

Erupsi Gunung Marapi, 2 Warga Riau Ditemukan, 4 Masih Hilang

Regional
Banjir Bandang Terjang Dua Kecamatan di Dompu

Banjir Bandang Terjang Dua Kecamatan di Dompu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com