Salin Artikel

Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Cabuli Anak Asuhnya yang Sedang Sakit, Modusnya Beri Pijatan

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kamar rumah tersangka pada Oktober 2022. Saat itu, korban yang merupakan gadis berinisial MA (17) sedang sakit.

"Modus pelaku memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan. Namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," ungkap Agus kepada wartawan.

Menurut Agus, korban sempat menyingkirkan tangan tersangka saat menyentuh daerah sensitif. Namun pada akhirnya korban hanya diam karena takut dengan tersangka.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah keluarga korban curiga karena dipersulit saat akan menengok korban. Bahkan, tersangka meminta sejumlah uang apabila korban akan pindah dari panti asuhan.

Atas peristiwa itu, ibu korban melaporkannya ke Mapolsek Purwokerto Barat.

"Setelah dilakukan pendalaman korban mengaku pernah dipegang bagian sensitifnya sebanyak tiga kali. Setelah divisum korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabuli," jelas Agus.

"Anak panti asuhan ini hanya tinggal dua saja, korban dan kakak laki-lakinya. Mereka tinggal bersama tersangka. Korban tinggal di panti sejak kelas 5 SD, korban ini yatim," ujar Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/104518378/pemilik-panti-asuhan-di-purwokerto-cabuli-anak-asuhnya-yang-sedang-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke