SERANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tak hanya menangkap delapan bos tambang emas tanpa izin atau ilegal di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Sebanyak tiga orang penyuplai merkuri juga ditangkap.
"Dalam rangkaian pengungkapkan kita juga mengamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang penyuplai merkuri," ujar Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: 8 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Ditangkap, Salah Satunya Beroperasi di Taman Nasional
Dikatakan Condro, ketiga tersangka yakni HK, DK dan DM warga Lebak itu mendapatkan merkuri dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat untuk disuplai kepada pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal.
Padahal, lanjut Condro, merkuri sangat berbahaya bagi lingkungan dan akan berdampak kepada gangguan kesehatan masyarakat.
"Kita juga amankan barang bukti merkiri dari tersangka sebanyak 50 kilogram," kata dia.
Baca juga: Beroperasi sejak Januari, Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok, 8 Orang Ditangkap
Selain penyuplai merkuri, tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten dalam serangkaian penindakan sepanjang Januari 2023 itu juga mengamankan tiga orang penyuplai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ketiganya yakni SU, JU dan AL. Dari ketiganya juga diamankan 6 ton BBM bersubsidi jenis solar.
"Tiga orang penyuplai BBM bersubsidi diamankan, BBM itu digunakan untuk bahan bakar genset dan mesin pengolahan hingga pemurnian emas," ungkap Condro.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.