SUMBAWA, KOMPAS.com - Dodo (36) sehari-hari bekerja di pertambangan emas di lokasi yang bernama tana kali, di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meski statusnya ilegal, ia tetap menambang. Baginya tak ada pilihan lain. Meski pekerjaanya kini penuh dengan risiko. Bahkan kematian.
"Saya hanya lulusan SMP, tidak ada jalan lain. Menjadi buruh tani dan penambang adalah cara menyambung hidup," kisah Dodo Sabtu (3/10/2022).
Berbekal senter di kepala, ia mulai menuruni tangga sampai ke dasar lubang pada kedalaman 45 meter.
Setelah mengumpulkan batu bercampur tanah yang mengandung mineral, Dodo menyewa kuda untuk membawa hasil tambangnya ke perkampungan.
Dalam proses pengolahan batu dengan alat yang disebut gelondong, Dodo masih menggunakan raksa atau merkuri. Padahal merkuri adalah zat berbahaya.
Maraknya penggunaan merkuri dipicu oleh kepercayaan para penambang tradisional agar hasil emasnya lebih banyak.
"Cepat kita dapat uang kalau proses pengolahan dengan gelondong dan merkuri," kata Dodo.
Penggunaan merkuri berdampak buruk pada lingkungan hingga menyebabkan kematian.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menargetkan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) atau biasa disebut Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bebas merkuri pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Aryan Perdana Putra, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa.
"PESK akan menjadi legal asal memiliki izin dan tanpa merkuri," kata Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Aryan Perdana Putra, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Senin (16/11/2022).
Dari total 176 lubang tambang, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa sedang mendorong formalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan mengusulkan 17 blok ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami sedang berjuang untuk mendapatkan izin WPR dulu, jika sudah ada itu maka kita bisa melakukan percontohan pembinaan di empat koperasi dan alih teknologi," ucap Aryan.
Hal ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 57 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Mercuri (RADPPM).