Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamer Alat Kelamin dan Onani di Depan Murid SMK, Pemuda di Yogyakarta Diciduk Polisi

Kompas.com - 15/02/2023, 11:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial D (27) ditangkap setelah memamerkan alat kelamin dan onani di depan murid SMK di Jalan Veteran, Gang Jambu, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo Budiantoro menjelaskan kronologis aksi eksibisionis yang dilakukan D terjadi pada 19 Januari 2023 pukul 17.00. Pada saat itu korban yang merupakan siswi di SMK tersebut sedang merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.

"Pelaku mengeluarkan, menunjukkan alat vital dan onani. Karena ketakutan siswi lalu kembali ke sekolah dan melaporkan ke pihak sekolah," ujarnya saat ditemui di Polsek Umbulharjo, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pemuda Onani di Konter Tasikmalaya hingga Videonya Viral Ditangkap, Pelaku: Sakit Hati karena Jomblo

Menurut dia pelaku juga sempat memberikan kondom kepada siswi yang lewat, kemudian siswi lari meninggalkan pelaku.

Setelah itu, korban bersama pihak sekolah melaporkan kepada polisi. Salah seorang sempat memotret pelaku, dan foto pelaku diberikan kepada Babinkamtibmas untuk disebar luaskan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga pada 10 Februari 2023. Saat itu pelaku mendatangi lokasi yang sama," kata dia.

Menurut Setyo, pelaku nekat melakukan aksi eksibisionis untuk kepuasan pribadinya.

"Pelaku sengaja mengeluarkan alat kelamin karena dapatkan kepuasan, siswi-siswi (dilihat) yang ada di sekolah," ujar Setyo.

Menurut dia alsi D telah dilakukan sebanyak 2 kali, lokasinya berdekatan dengan SMK yang ada di Jalan Veteran, Yogyakarta.

Setyo menambahkan, D sehari-hari bekerja wiraswasta dan telah memiliki keluarga dengan 2 orang anak.

"Di lingkungan SMK, karena kebanyakan siswi dan masyarakat sekitar situ juga," imbuh Setyo.

Atas perbuatannya D dijerat dengan pasal 36 juncto Pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi atau pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau kesusilaan denga ancamab hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Cinta Ditolak Pujaan Hati, Pria Ini Nekat Onani di Tempat Umum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Regional
Lewat Festival Cisadane 2023, Pemkot Tangerang Sukses Bangkitkan Perekonomian UMKM

Lewat Festival Cisadane 2023, Pemkot Tangerang Sukses Bangkitkan Perekonomian UMKM

Regional
Olah TKP Kasus Tewasnya Bos Grosir Mainan, Polisi Hadirkan Anak Bungsu Korban

Olah TKP Kasus Tewasnya Bos Grosir Mainan, Polisi Hadirkan Anak Bungsu Korban

Regional
Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 73 Sepatu Branded Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Nunukan

Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 73 Sepatu Branded Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Nunukan

Regional
Gempa M 5,0 Guncang Morotai Maluku Utara, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Morotai Maluku Utara, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg

Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg

Regional
TPD Ganjar-Mahfud Banten Incar Suara di Tangerang Raya

TPD Ganjar-Mahfud Banten Incar Suara di Tangerang Raya

Regional
Saat Ganjar Ditanya Mahasiswa Merauke soal Minimnya Serapan Tenaga Kerja Orang Asli Papua

Saat Ganjar Ditanya Mahasiswa Merauke soal Minimnya Serapan Tenaga Kerja Orang Asli Papua

Regional
Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Sempat Sembunyi di Semak-semak

Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Sempat Sembunyi di Semak-semak

Regional
Terjebak Banjir Bandang, Pemancing Ini Bertahan di Atas Batu Selama Satu Jam

Terjebak Banjir Bandang, Pemancing Ini Bertahan di Atas Batu Selama Satu Jam

Regional
Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Oknum Polisi Pukul Warga Saat Gelar Razia Tanpa Surat Perintah

Oknum Polisi Pukul Warga Saat Gelar Razia Tanpa Surat Perintah

Regional
Diguyur Hujan, Atap SDN 1 Pejagatan Kebumen Ambruk

Diguyur Hujan, Atap SDN 1 Pejagatan Kebumen Ambruk

Regional
Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Regional
Anies Cerita pada Warga Bogor, KPR Singkatan dari 'Kapan Punya Rumah'

Anies Cerita pada Warga Bogor, KPR Singkatan dari "Kapan Punya Rumah"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com