Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamer Alat Kelamin dan Onani di Depan Murid SMK, Pemuda di Yogyakarta Diciduk Polisi

Kompas.com - 15/02/2023, 11:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial D (27) ditangkap setelah memamerkan alat kelamin dan onani di depan murid SMK di Jalan Veteran, Gang Jambu, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo Budiantoro menjelaskan kronologis aksi eksibisionis yang dilakukan D terjadi pada 19 Januari 2023 pukul 17.00. Pada saat itu korban yang merupakan siswi di SMK tersebut sedang merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.

"Pelaku mengeluarkan, menunjukkan alat vital dan onani. Karena ketakutan siswi lalu kembali ke sekolah dan melaporkan ke pihak sekolah," ujarnya saat ditemui di Polsek Umbulharjo, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pemuda Onani di Konter Tasikmalaya hingga Videonya Viral Ditangkap, Pelaku: Sakit Hati karena Jomblo

Menurut dia pelaku juga sempat memberikan kondom kepada siswi yang lewat, kemudian siswi lari meninggalkan pelaku.

Setelah itu, korban bersama pihak sekolah melaporkan kepada polisi. Salah seorang sempat memotret pelaku, dan foto pelaku diberikan kepada Babinkamtibmas untuk disebar luaskan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga pada 10 Februari 2023. Saat itu pelaku mendatangi lokasi yang sama," kata dia.

Menurut Setyo, pelaku nekat melakukan aksi eksibisionis untuk kepuasan pribadinya.

"Pelaku sengaja mengeluarkan alat kelamin karena dapatkan kepuasan, siswi-siswi (dilihat) yang ada di sekolah," ujar Setyo.

Menurut dia alsi D telah dilakukan sebanyak 2 kali, lokasinya berdekatan dengan SMK yang ada di Jalan Veteran, Yogyakarta.

Setyo menambahkan, D sehari-hari bekerja wiraswasta dan telah memiliki keluarga dengan 2 orang anak.

"Di lingkungan SMK, karena kebanyakan siswi dan masyarakat sekitar situ juga," imbuh Setyo.

Atas perbuatannya D dijerat dengan pasal 36 juncto Pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi atau pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau kesusilaan denga ancamab hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Cinta Ditolak Pujaan Hati, Pria Ini Nekat Onani di Tempat Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com