Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluh Sakit Perut, Remaja 17 Tahun di Musi Rawas Hamil 6 Bulan Usai Diperkosa Ayah Tiri

Kompas.com - 13/02/2023, 17:26 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, hamil enam bulan setelah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, RY (40).

Akibat kejadian tersebut, RY ditahan di Polres Musirawas usai dilaporkan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah sebelumnya korban S mengeluhkan sakit perut kepada ibunya, Sabtu (11/2/2023). 

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Sopir Audi A6 Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi, Polres Cianjur Jadi Penyebab

Korban kemudian dibawa ibunya ke klinik desa setempat. Bahkan saat itu, tersangka RY ikut mengantarkan anak tirinya agar tidak dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, keluarga dibuat kaget, lantaran korban dinyatakan sedang mengandung 6 bulan. Namun, S saat itu masih enggan menyebut siapa orang yang menghamilinya tersebut karena diancam RY.

Saat pulang ke rumah, S yang dibujuk akhirnya bercerita bahwa orang yang sudah memperkosanya adalah RY. Keluarga pun menjadi marah hingga RY nyaris menjadi bulan-bulanan keluarganya.

Baca juga: Rampas Ponsel dan Coba Perkosa IRT, Pria di Jembrana Ditangkap Polisi

“Pelaku saat itu sempat hendak dipukuli, kemudian ada anggota patroli sehingga pelaku langsung diamankan,” kata Indra, Senin (13/2/2023).

Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan, RY telah memperkosa korban pada Juli 2022. Saat itu pelaku yang baru pulang menyadap karet meminta dibuatkan kopi oleh korban.

Melihat suasana sepi, korban dipaksa RY untuk masuk ke kamar hingga akhirnya diperkosa RY.

“Ketika itu pelaku mengancam akan membunuh ibunya kalau korban cerita. Sehingga, selama itu korban takut untuk cerita,” ujarnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya baju yang digunakan korban.

Atas perbuatannya, RY dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Motifnya tersangka mengaku khilaf melihat korban,” kata Kasat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com