Melalui SP2HP tanggal 19 Desember 2022 yang diterima Hanry Sulistio, tim penyelidik yang dipimpin Elnath melaporkan perkembangan kasus bahwa, sudah dilakukan pemeriksaan saksi pelapor atas nama Hanry Sulistio serta berencana memanggail empat daftar saksi pelapor. Nama-nama saksi disertakan dalam surat tersebut.
Para saksi itu, disebut mengetahui dan mengikuti proses persidangan beberapa perkara di Pengadilan Negeri Samarinda, yang belakangan perkara-perkara tersebut dituding Rahim dan Hanry dipalsukan para oknum hakim, sehingga keduanya dirugikan saat vonis.
Elnath menjelaskan pihaknya bakal memeriksa para terlapor yakni oknum hakim dan jaksa, setelah proses pemeriksaan saksi pelapor selesai.
“Memang kami belum periksa para terlapor (8 oknum hakim dan 2 oknum jaksa dan polisi). Tapi tetap akan diperiksa karenakan masih berjalan pemeriksaan,” ucap dia.
“Setelah pemeriksaan baru kita gelar baik di tingkat Polres sampai Polda, untuk menentukan kelanjutan kasusnya,” sambung dia.
Elnath membantah penanganan kasus ini dibilang lamban. Dia berdalih banyak kasus lain yang juga mereka tangani sehingga dia berharap masyarakat bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan.
Baca juga: Oknum Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Korban: Perut Saya Ditendang
Hakim Rakhmad Dwi Nanto, merupakan salah satu di antara delapan hakim yang dituduh memalsukan perkara. Jubir PN Samarinda ini membantah semua tuduhan Rahim dan Hanry. Baginya, itu semua tidak berdasar.
“Semua tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pantas disampaikan karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata dia seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya perihal laporan ini.
Rakhmad bilang beberapa hakim yang dilaporkan itu, bahkan baru bertugas di PN Samarinda dan tidak tahu menahu awal mula perkara yang dituduhkan. Namun tiba-tiba dituding memalsukan karena memegang perkara tersebut.
“Bagaimana mungkin kami disebut perampok, langgar hukum, pemalsu dan lain-lain," tegas dia.
Meski begitu, Rakhmad menyebutkan laporan dirinya dan sejumlah rekannya ke polisi, merupakan hak setiap warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum.
Baca juga: Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Oknum Hakim Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya
"Ya silahkan saja dia mau melapor kemana pun enggak masalah, itu hak dia," kata dia.
Tetapi dia mengingatkan, bahwa laporan yang diadukan ke polisi itu bersifat delik aduan. Untuk itu, perlu penyelidikan untuk menentukan kasus tersebut lanjutkan atau tidak.
Rakhmad meminta jika ada pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda, harusnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Begitu seterusnya hingga MA.
Namun, jika ada perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik, maka saluran pengaduannya ke Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.