Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Sidang Gugatan 2 Oknum Hakim di PN Samarinda Berujung Panas, Penggugat Diusir Hakim

Kompas.com - 17/10/2022, 10:14 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sidang perkara gugatan dua oknum hakim di ruang Kusumah Admadja Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mendadak ribut, pada Rabu (12/10/2022) siang.

Beberapa petugas keamanan (Satpam) terlihat memasuki ruang sidang. Orang-orang yang berada di sekitar pintu utama, langsung memadati depan pintu ruang sidang.

Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Andri Natanael Partogi hendak membacakan putusan sela.

Baca juga: Terungkap, 2 Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tapi sang penggugat, Hanry Sulistio, meminta majelis mempertimbangkan ulang keputusan itu. Sebab selain tak dihadiri para tergugat juga dasar putusannya dipertanyakan.

Dua oknum hakim itu digugat Hanry Sulistio dan Lisia. Kedua warga Samarinda ini menuding para oknum hakim tersebut telah menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara sehingga merugikan keduanya.

Mulanya Hanry merasa tak diberi kesempatan bicara sejak awal sidang. Karena itu, dia ingin mengajukan beberapa pertanyaan ke majelis sebelum putusan dibaca.

"Izin yang mulia apakah saya boleh bertanya? Sejak sidang pertama sampai sekarang saya tidak diberi kesempatan bicara," kata Hanry saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Dia lalu mengajukan pertanyaan kepada majelis seputar objek perkara yang ia gugat. Di situ, dia sebut ada indikasi pemalsuan peristiwa hukum oleh kedua oknum hakim tersebut dalam perkara terpisah.

Tapi Ketua Majelis Andri dan dua anggota hakim lainnya menolak menjawab. "Sudah Pak ya. Kami akan membacakan putusan," jawab Hakim Andri.

Baca juga: Oknum Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Korban: Perut Saya Ditendang

Hakim Andri meminta agar Hanry melihat saja dalam isi putusan sela. Akan ada jawaban di situ. Tapi, Hanry menolak. Ia meminta majelis menjelaskan dulu dasar dibuat putusan sela.

Suara Hanry mulai meninggi meminta pertanyaannya dijawab dulu sebelum dibacakan putusan sela.

Namun, majelis hakim tetap menolak dan melanjutkan pembacaan putusan. Tak terima, Hanry tak berhenti melontarkan argumentasinya.

"Saudara sebagai hakim jangan begitu, saudara melanggar hukum acara perdata, dan melanggar hak hukum dan hak konstitusional saya," ujar Hanry.

Baca juga: Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Oknum Hakim Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya

Suasana sidang menjadi tegang. Hakim Andri meminta Hanry keluar dari ruang sidang digiring beberapa Satpam. Andri lalu melanjutkan pembacaan putusan.

Dalam putusan sela, menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan dua oknum hakim tersebut dan menghukum tergugat membayar biaya perkara senilai Rp 685.000.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, gugatan dua oknum hakim tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (5/9/2022), dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2022/PN Smr perihal perbuatan melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com