SAMARINDA, KOMPAS.com - Sidang perkara gugatan dua oknum hakim di ruang Kusumah Admadja Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mendadak ribut, pada Rabu (12/10/2022) siang.
Beberapa petugas keamanan (Satpam) terlihat memasuki ruang sidang. Orang-orang yang berada di sekitar pintu utama, langsung memadati depan pintu ruang sidang.
Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Andri Natanael Partogi hendak membacakan putusan sela.
Baca juga: Terungkap, 2 Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Tapi sang penggugat, Hanry Sulistio, meminta majelis mempertimbangkan ulang keputusan itu. Sebab selain tak dihadiri para tergugat juga dasar putusannya dipertanyakan.
Dua oknum hakim itu digugat Hanry Sulistio dan Lisia. Kedua warga Samarinda ini menuding para oknum hakim tersebut telah menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara sehingga merugikan keduanya.
Mulanya Hanry merasa tak diberi kesempatan bicara sejak awal sidang. Karena itu, dia ingin mengajukan beberapa pertanyaan ke majelis sebelum putusan dibaca.
"Izin yang mulia apakah saya boleh bertanya? Sejak sidang pertama sampai sekarang saya tidak diberi kesempatan bicara," kata Hanry saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Dia lalu mengajukan pertanyaan kepada majelis seputar objek perkara yang ia gugat. Di situ, dia sebut ada indikasi pemalsuan peristiwa hukum oleh kedua oknum hakim tersebut dalam perkara terpisah.
Tapi Ketua Majelis Andri dan dua anggota hakim lainnya menolak menjawab. "Sudah Pak ya. Kami akan membacakan putusan," jawab Hakim Andri.
Baca juga: Oknum Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Korban: Perut Saya Ditendang
Hakim Andri meminta agar Hanry melihat saja dalam isi putusan sela. Akan ada jawaban di situ. Tapi, Hanry menolak. Ia meminta majelis menjelaskan dulu dasar dibuat putusan sela.
Suara Hanry mulai meninggi meminta pertanyaannya dijawab dulu sebelum dibacakan putusan sela.
Namun, majelis hakim tetap menolak dan melanjutkan pembacaan putusan. Tak terima, Hanry tak berhenti melontarkan argumentasinya.
"Saudara sebagai hakim jangan begitu, saudara melanggar hukum acara perdata, dan melanggar hak hukum dan hak konstitusional saya," ujar Hanry.
Baca juga: Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Oknum Hakim Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya
Suasana sidang menjadi tegang. Hakim Andri meminta Hanry keluar dari ruang sidang digiring beberapa Satpam. Andri lalu melanjutkan pembacaan putusan.
Dalam putusan sela, menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan dua oknum hakim tersebut dan menghukum tergugat membayar biaya perkara senilai Rp 685.000.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, gugatan dua oknum hakim tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (5/9/2022), dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2022/PN Smr perihal perbuatan melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.