SAMARINDA, KOMPAS.com - Dua warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Hanry Sulistio dan Abdul Rahim mengaku kecewa lantaran sudah tiga bulan melapor delapan oknum hakim, dua oknum jaksa dan seorang oknum penyidik polisi ke Polresta Samarinda, namun tak kunjung diproses polisi.
Sejak dilaporkan perihal dugaan pemalsuan perkara oleh dua warga Samarinda pada November tahun lalu, para oknum hakim dan jaksa tak kunjung diperiksa polisi. Rahim dan Hanry menuding polisi tidak serius menangani laporan mereka.
“Kami tentu kecewa karena sejak November 2022 kami laporkan para oknum hakim dan jaksa terkait tindak pidana pemalsuan, tapi polisi tidak segera memeriksa para terlapor. Progres laporan kami jalan di tempat,” ungkap Abdul Rahim kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2022).
Baca juga: Warga Samarinda Laporkan 8 Oknum Hakim dan 2 Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya
Sebelumnya, kedua warga ini menuding delapan oknum hakim, dua oknum jaksa dan seorang oknum penyidik polisi melanggar Pasal 263 KHUP. Karena dituding memalsukan dan menggunaan alat bukti palsu saat menangani beberapa perkara yang bergulir di PN Samarinda.
Atas dasar tuduhan itu, Rahim dan Hanry merasa dirugikan karena menjadi para pihak dalam perkara tersebut. Keduanya lalu melapor polisi.
Laporan dua warga ini teregistrasi di Polresta Samarinda dengan dua nomor laporan polisi yakni STTLP/B/460/XI/2022/Spkt.Reskrim/Polresta Samarinda/Polda Kaltim dan STTLP/A/449/XI/2022/Spkt.Reskrim/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 7 dan 10 November 2022.
Rahim menuding penyidik polisi tidak serius menangani laporannya serta laporan rekannya Hanry. Hal itu dibuktikan dengan hasil progres penyelidikan yang lamban. Terlebih para oknum hakim dan jaksa tak kunjung diperiksa, meski sudah tiga bulan kasus ini bergulir.
“Kami sebagai pelapor sudah diperiksa. Mengapa para terlapor enggak diperiksa? Ini jadi tanda tanya kami, ada apa dengan penyidik? Kami melihat tidak ada keseriusan polisi dalam memproses kasus ini,” tegas dia.
“Polisi harusnya memberi kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat, jangan disepelehkan. Institusi polisi harus membangun kepercayaan publik dengan serius menangani laporan masyarakat,” tambah dia.
Baca juga: Cerita di Balik Sidang Gugatan 2 Oknum Hakim di PN Samarinda Berujung Panas, Penggugat Diusir Hakim
Sejak dilaporan, kata Rahim, para oknum hakim dan jaksa yang masih menjalani tugas seperti biasanya. Padahal, menurutnya, sangat berpotensi merugikan para pencari keadilan seperti yang ia rasakan bersama rekannya Hanry Sulistio.
“Kami ini korban mafia hukum. Kami ingin polisi memberantas mafia hukum. Ini mesti jadi atensi Pak Kapolri menyoroti kinerja anak buahnya di daerah yang lamban memproses laporan masyarakat,” tegas dia.
Kanit Eksus, Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Elnath Gemilang memastikan laporan masyarakat ke delapan oknum hakim, dua oknum jaksa dan oknum penyidik polisi hingga saat ini masih berjalan.
Dia meminta para pelapor bersabar menunggu hasil penyelidikan. Sebab, pemeriksaan butuh waktu, dilakukan secara bergantian antara para pelapor dan terlapor.
Saat ini penyidik masih periksa saksi pelapor. Setelah selesai baru dilanjutkan ke terlapor.
“Sudah beberapa saksi (pelapor) kami periksa. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) juga sudah dikirim ke pelapor. Di situ ada daftar-daftar nama saksi yang bakal kami periksa. Tinggal kami jadwalkan waktunya,” kata Elnath saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Terungkap, 2 Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Melalui SP2HP tanggal 19 Desember 2022 yang diterima Hanry Sulistio, tim penyelidik yang dipimpin Elnath melaporkan perkembangan kasus bahwa, sudah dilakukan pemeriksaan saksi pelapor atas nama Hanry Sulistio serta berencana memanggail empat daftar saksi pelapor. Nama-nama saksi disertakan dalam surat tersebut.
Para saksi itu, disebut mengetahui dan mengikuti proses persidangan beberapa perkara di Pengadilan Negeri Samarinda, yang belakangan perkara-perkara tersebut dituding Rahim dan Hanry dipalsukan para oknum hakim, sehingga keduanya dirugikan saat vonis.
Elnath menjelaskan pihaknya bakal memeriksa para terlapor yakni oknum hakim dan jaksa, setelah proses pemeriksaan saksi pelapor selesai.
“Memang kami belum periksa para terlapor (8 oknum hakim dan 2 oknum jaksa dan polisi). Tapi tetap akan diperiksa karenakan masih berjalan pemeriksaan,” ucap dia.
“Setelah pemeriksaan baru kita gelar baik di tingkat Polres sampai Polda, untuk menentukan kelanjutan kasusnya,” sambung dia.
Elnath membantah penanganan kasus ini dibilang lamban. Dia berdalih banyak kasus lain yang juga mereka tangani sehingga dia berharap masyarakat bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan.
Baca juga: Oknum Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Korban: Perut Saya Ditendang
Hakim Rakhmad Dwi Nanto, merupakan salah satu di antara delapan hakim yang dituduh memalsukan perkara. Jubir PN Samarinda ini membantah semua tuduhan Rahim dan Hanry. Baginya, itu semua tidak berdasar.
“Semua tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pantas disampaikan karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata dia seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya perihal laporan ini.
Rakhmad bilang beberapa hakim yang dilaporkan itu, bahkan baru bertugas di PN Samarinda dan tidak tahu menahu awal mula perkara yang dituduhkan. Namun tiba-tiba dituding memalsukan karena memegang perkara tersebut.
“Bagaimana mungkin kami disebut perampok, langgar hukum, pemalsu dan lain-lain," tegas dia.
Meski begitu, Rakhmad menyebutkan laporan dirinya dan sejumlah rekannya ke polisi, merupakan hak setiap warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum.
Baca juga: Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Oknum Hakim Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya
"Ya silahkan saja dia mau melapor kemana pun enggak masalah, itu hak dia," kata dia.
Tetapi dia mengingatkan, bahwa laporan yang diadukan ke polisi itu bersifat delik aduan. Untuk itu, perlu penyelidikan untuk menentukan kasus tersebut lanjutkan atau tidak.
Rakhmad meminta jika ada pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda, harusnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Begitu seterusnya hingga MA.
Namun, jika ada perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik, maka saluran pengaduannya ke Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.