AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Raja) Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Eddy Pattisahusiwa, terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa Tahun 2018-2019 dituntut enam tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardi juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 564.326.060 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan terdakwa belum bisa membayarnya maka harta benda terdakwa akan disita.
Baca juga: Korupsi DD dan ADD, Kades dan Sekdes di Maluku Tengah Jadi Tersangka
Apabila harta benda yang disita itu tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa akan mendapatkan tambahan hukuman selama 1 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/2/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU menilai terdakwa telah terbukti telah bersama-sama terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Desa Siri Sori Islam Taha MS Tuhepaly terbukti telah menyalahgunakan ADD dan DD tahun 2018-2019 di desa tersebut.
Adapun ADD yang diterima desa Siri Sori Islam pada tahun 2018-2019 sebesar Rp 1.775.949.000 dan Dana Desa sebesar Rp 1.115.123.000.
Menurut JPU perbuatan kedua terdakwa dinilai telah menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun JPU menuntut mantan Sekretaris Desa Siri Sori Islam Taha MS Tuhepaly dengan hukuman selama empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi ADD, Kades Roomo Gresik Ditahan Usai Diperiksa
Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa Eddy Pattisahusiwa tidak pernah melibatkan perangkat desa lainnya untuk urusan keuangan. Ia malah menyimpan ADD dan DD yang diterima di brangkas pribadi di rumahnya dan mengambil alih tugas bendahara.
Ia bersama terdakwa Taha juga bersekongkol untuk melakukan markup anggaran terhadap sejumlah kegiatan fisik dan memanipulasi sejumlah bukti kwitansi dan nota pembayaran. Selain itu keduanya juga tidak membayar intensif para perangkat desa secara penuh. (K54-12)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.