Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron Usai Terbukti Korupsi ADD, Mantan Pj Bupati Buton Tengah Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 19/05/2022, 16:00 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Abdul Mansur Amila ditahan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena terbukti melakukan korupsi dana desa.

Abdul Mansur Amila ditangkap di sekitar Masjid At-Taufiq Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan buron sejak akhir tahun lalu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:2402 K/Pid.Sus/2021, Abdul Mansur Amila dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti Rp250 juta. Apabila tidak membayar selama 1 bulan, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang.

"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI keluar tahun 2021 akhir, mantan Pj Bupati Buton Tengah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran alokasi dana desa (ADD) tahap I tahun anggaran tahun 2015 di Kabupaten Buton Tengah yang bersumber dari APBD 2015," ungkap Dody kepada kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Seminggu Ditahan, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Blora yang Korupsi Rp 3 Miliar

Dia mengatakan Abdul Mansur terjerat tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buton Tengah tahun 2015, pada kegiatan bimtek dan pengadaan software di 67 desa. 

Dari hasil audit BPKP Sultra menyebutkan output kegiatan tersebut tidak bermanfaat. Sementara software yang diadakan tidak bisa difungsikan atau dimanfaatkan.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Buton telah melakukan pemanggilan menindaklanjuti putusan kasasi MA. Namun, mantan Pj bupati Buton Tengah itu tidak memenuhi panggilan jaksa, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui keputusan MA tersebut membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang memvonis bebas eks Pj Bupati Buteng pada 2 November 2020 lalu. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Regional
Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Regional
Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Regional
POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

Regional
Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Regional
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Regional
Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Regional
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

Regional
Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Regional
Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Regional
Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Regional
Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Regional
Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Regional
IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Regional
Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com